- Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 01.37



BANDUNG, (PRLM).-Susunan calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diserahkan partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan hanya berisi kader parpol yang saat ini berstatus sebagai kepala daerah.

Beberapa calon kepala daerah yang akan bertarung, seperti misalnya di pemilihan umum Walikota/Wakil Walikota Bandung, juga mendaftarkan diri sebagai caleg.

Menurut pengamat politik dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Bandung, Jumat (26/4/2013), hal itu malah bisa mengandung persepsi negatif seperti keserakahan akan jabatan.

"Mencalonkan diri di eksekutif dan sekaligus legislatif, jelas menunjukkan itu rakus kekuasaan," kata dia.

Dikatakannya, kerakusan jabatan itu juga berimplikasi pada ketidakadilan berpolitik. Hal itu membuat kader lain yang memiliki potensi tidak mendapatkan kesempatan untuk masuk dalam jajaran salah satu pencalonan, di eksekutif atau legislatif. Meski begitu, hal itu memang bisa terjadi karena desakan parpol dan diperbolehkan untuk dilakukan.

Karena itu, ia mengharapkan, pembuat UU atau aturan yang berkaitan dengan kegiatan pemilihan umum melarang hal itu. "Harus ada aturan yang melarang seseorang mencalonkan diri dalam dua jabatan sekaligus supaya fokus," kata Warlan.

Dari jajaran calon Walikota/Wakil Walikota Bandung, ada beberapa yang masuk juga dalam daftar calon sementara (DCS) parpolnya masing-masing.

Misalnya M.Q. Iswara dari Partai Golongan Karya (P-Golkar) yang mencalonkan untuk DPR RI, Oded Muhammad Danial dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencalonkan untuk DPRD Jawa Barat, Asep Dedy dari P-Golkar yang mencalonkan untuk DPRD Jabar, dan Erwan Setiawan dari Partai Demokrat yang mencalonkan untuk DPRD Kota Bandung.

Menurut Oded yang juga Ketua DPD PKS Kota Bandung, pencalonan dirinya di Pilwakot Bandung dan Pileg 2014 bukan karena keinginannya saja. Itu dilakukan atas perintah parpol yang menaunginya.

Sebelumnya, kata dia, KPU memang melarang hal tersebut namun akhirnya diperbolehkan. "Saat ternyata diperbolehkan, partai menyuruh saya untuk mempersiapkan pencalonan legislatif," ucapnya.

Karena itu, ia mengatakan bahwa ia tidak mau disebut tidak fokus terhadap jenjang karier yang dipilihnya. Jabatan eksekutif dan legislatif sama-sama dinilai mengemban amanah dan tanggung jawab yang sama besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPW PKS Jabar Tate Komarudin mengatakan, pencalonan Oded di eksekutif dan legislatif memang berdasarkan kebijakan parpol. Itu pun memang menyesuaikan perubahan peraturan KPU.

"Karena orang yang dijadikan calon kepala daerah adalah kader terbaik kami sementara di pemilihan kepala daerah belum tentu menang juga, kami lakukan penyesuaian. Misalnya Pak Oded. Dengan aturan KPU yang baru, kita masukkan dan mengubah itu (DCS)," tuturnya.

Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, pencalonan di pilwalkot dan pileg memang diperbolehkan oleh KPU. Bila sang calon menang di pemilihan kepala daerah, daftar calonnya akan disesuaikan. "Diganti (caleg lain) bisa, nggak juga nggak apa-apa," imbuhnya.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya