JAKARTA (Pos Kota) – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kenaikan upah minimum tidak dapat dilakukan setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) dilakukan, tapi melalui prosedur penetapan oleh Tripartit Nasional.
“Jadi, upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Tripartit Nasional setelah dibahas oleh pengusaha dan pekerja, bukan upah naik saat ada pilkada,” katanya dalam diskusi Munas Apindo IX, Selasa.
Hatta mengungkapkan, dalam hubungan industrial, untuk masalah pengupahan sekarang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut.
Padahal, lanjutnya, apabila penetapan upah minimum dilakukan dari hasil kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh maka permasalahan cepat selesai.
“Kita ini agak kebablasan dalam istilah Tripartit dan kondisi semakin tidak jelas saat ada pilkada, sehingga upah naik setinggi-tingginya,” ungkap Hatta. selanjutnya
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !