Jadi caleg dan calon wawali, politisi PKS ini disebut rakus - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Jadi caleg dan calon wawali, politisi PKS ini disebut rakus

Jadi caleg dan calon wawali, politisi PKS ini disebut rakus

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 01.29



Meski sudah resmi menjadi salah satu calon wakil wali kota Bandung, Ketua DPD PKS Kota Bandung Oded Danial ternyata juga mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kota Bandung. Oded beralasan, dia diperintahkan untuk nyaleg di Pemilu 2014.

Pilkada Kota Bandung akan digelar pada 23 Juni 2013 mendatang. Total ada delapan pasangan yang mendaftar ke KPU Bandung. Empat dari jalur parpol yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Erwan Setiawan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan, serta lima parpol non parlemen.


Kedua, Wakil Wali Kota Bandung petahana Ayi Vivananda yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berpasangan dengan istri Wali Kota Bandung Dada Rosada, yakni Nani Suryani Rosada yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiga, ahli tata kota yang juga arsitek, Ridwan Kamil yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berpasangan dengan anggota DPRD Kota Bandung Oded M Danial yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Qudrat Iswara yang berpasangan dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Asep Dedy Ruyadi yang diusung Partai Golkar serta PDS dan 15 parpol non parlemen.

Sementara untuk kelompok jalur perseorangan, ada Budi Setiawan (Budi Dalton)- Rizal Firdaus, Wawan Dewanta-M Sayogo, Bambang Setiadi-Alex Tahsin, dan Wahyudin Karnadiata-Tony Apriliani. 

"Saya nyalon di eksekutif dan legislatif itu bukan dengan dasar keinginannya semata. Di PKS, kader bisa mencalonkan diri harus atas dasar perintah partai," kelitnya, seperti dilansir Antara, Jumat (26/4).

Oded menuturkan, KPU Kota Bandung sempat memberitahukan kepadanya bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Akan tetapi, kata dia, dalam perkembangannya, hal itu malah diperbolehkan oleh KPU Kota Bandung.

"Ternyata diperbolehkan sehingga partai menyuruh saya untuk mempersiapkan pencalonan legislatif," ujarnya.

Atas sikap Oded tersebut, pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan menilai, adanya politisi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus juga mendaftar sebagai calon kepala daerah menunjukkan politisi tersebut rakus akan kekuasaan.

"Kalau ada yang nyalon sebagai eksekutif sekaligus juga nyalon legislatif, jelas itu namanya rakus kekuasaan," cetus Asep.

"Namun aksi itu juga bisa juga berasal dari desakan dari partai," imbuh Asep.

Sikap rakus kekuasaan tersebut, kata dia, menunjukkan ketidakadilan berpolitik karena aksi itu juga tidak memberikan kesempatan kepada kader lain yang memiliki potensi yang sama.

"Untuk ke depannya harus ada aturan yang melarang nyalon dua jabatan sekaligus supaya fokus terhadap satu jabatan," tegas Asep.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya