Jaksa Agung: Susno Belum Berstatus Buron - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Jaksa Agung: Susno Belum Berstatus Buron

Jaksa Agung: Susno Belum Berstatus Buron

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.49



JAKARTA - Meski belum menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji belum menyandang status buron.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan status buron terhadap Suno.

"Oh enggak belum (buron), tapi kita tetap mengupayakan eksekusi, itu saja yang mesti kita urus," kata Basrief kepada wartawan, Jumat (26/4/2013).

Meski demikin, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap terpidana 3,6 tahun penjara kasus korupsi penanganan perkara PT Salwah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu. "Dicekal itu sudah lama saya kira ya," sambungnya.

Ditambahkan Basrief, pihak Kejaksaan bersikukuh akan tetap melakukan eksekusi dalam waktu dekat. "Kalau eksekusi itu kan teknis saya kira tidak ada hal lain yah lebih cepat lebih baik," tandasnya.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya