KISRUH SURAT SUARA: KPU Bali Dinilai Gagal Jaga Etika Politik - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » KISRUH SURAT SUARA: KPU Bali Dinilai Gagal Jaga Etika Politik

KISRUH SURAT SUARA: KPU Bali Dinilai Gagal Jaga Etika Politik

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.34



DENPASAR–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah gagal menjaga etika politik akibat kesalahannya dalam mencetak surat suara calon gubernur dan wakil gubernur.

Pengamat politik dari Universitas Udayana (Unud) I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa menilai siapa pun yang terlibat politik harus menjaga etika, terlebih KPU sebagai penyelenggara hajatan politik.

“Kesalahan pencetakan suara sebagai bentuk kegagalan menjaga etika politik dan independensinya sebagai penyelenggara pilkada,” katanya, Jumat (26/4/2013).

Selain tidak beretika, kesalahan pencetakan surat suara itu menurut dia, melukai rasa keadilan masyarakat, terutama para pendukung pasangan cagub-cawagub Bali.

“Saya tidak mengerti aturan hukumnya seperti apa. Tapi dalam kasus surat suara Pilkada Bali ini jelas-jelas ada etika dan keadilan yang diabaikan” kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud itu.

Dalam surat suara yang siap didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Bali itu terdapat logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tengah-tengah foto pasangan nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.

Pencantuman logo PDIP itu mendapat protes keras dari kubu pasangan nomor urut 2, Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta, yang pada pilkada 15 Mei mendatang dicalonkan Partai Demokrat, Partai Golkar, dan tujuh parpol koalisi.

Panitia Pengawas Pemilu Bali menganggap pencantuman logo parpol pada surat suara melanggar Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, khususnya Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.

Arjawa menilai pencantuman logo parpol sebagai bentuk kecurangan. Bahkan dia menduga adanya konspirasi politik antara KPU dengan salah satu pasangan calon.

“Logo itu tentunya menggiring opini masyarakat untuk memilih figur tertentu. KPU harus bertindak adil. Kalau memang disepakati tidak ada logo parpol, maka jangan dicantumkan karena hal itu pelanggaran,” katanya.

Kalau pun salah satu pasangan calon yang mendapat keuntungan dari pencantuman logo itu, lanjut dia, maka kemenangan mereka dianggap buah dari perbuatan curang.

“Kalau kepala daerah itu menang karena berbuat curang, maka saya jamin tidak akan mendapat legitimasi dari rakyat,” kata Arjawa menambahkan.

Anggota KPU Bali Bidang Logistik Gayatri menyampaikan pengunduran dirinya, Kamis (25/4), sebagai buntut dari kesalahan cetak sekitar tiga juta lembar surat suara
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya