KPK, Tindak Lanjuti Surat Kuasa Boediono! - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » KPK, Tindak Lanjuti Surat Kuasa Boediono!

KPK, Tindak Lanjuti Surat Kuasa Boediono!

Written By Unknown on Kamis, 11 April 2013 | 04.58



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pengawas (Timwas) Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti surat kuasa terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang kini diterima tim tersebut. Surat kuasa itu ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono.

"Ini sudah menjadi dokumen publik, ya KPK harus menindak lanjuti, fungsi penegak hukum harus aktif jangan pasif, harus melakukan langkah progresif," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Indra mengatakan, dokumen tersebut baru diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) Bank Century. Surat itu, ujar Indra, belum bisa menentukan apakah Boediono bersalah atau tidak. Tetapi, surat itu cukup menunjukkan peranan Boediono dalam penyaluran dana FPJP.

"Dengan adanya surat ini, diharapkan KPK bisa bekerja lebih cepat. Saya cukup kecewa penanganan Century seakan jalan di tempat. Desember sudah ada tersangka tapi sampai sekarang belum ada ap-apa," kritik Indra.

Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima sebuah dokumen dari Bank Indonesia yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono, kepada tiga pejabat BI lainnya pada bulan November 2008. Dokumen dengan nomor surat Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait FPJP Bank Century. Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Mereka diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Surat itu tertulis tanggal 14 November 2008.

Awal Mula FPJP Century

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.

Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.

Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar. sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya