KPU Bantaeng Distribusikan Alat E-voting Pilkada - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » KPU Bantaeng Distribusikan Alat E-voting Pilkada

KPU Bantaeng Distribusikan Alat E-voting Pilkada

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | 05.38

BULUKUMBA, CAKRAWALA – Komisi pemilihan Umum (KPU) Bantaeng memastikan menggunakan sistim e-voting pada pilkada yang dihelat 17 April mendatang. Kepastian ini terungkap setelah KPUD bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) serta Badan Pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT) meyakinkan aparat kepolisian Polda Sulselbar.

“Sistem e-voting siap kita lakukan dan peralatannya sudah kita distribusikan sejak dua hari lalu ke tingkat PPK. Tim dari BBPT dan Unhas sudah ada di Bantaeng bersama pernagkat yang akan digunakan ,” ujar komisioner KPU Bantaeng, Andi Haiyanto, Minggu 14 April malam.

Dia menyebutkan, Polda Sulselbar dan Polres Banteng sepakat untuk menerapkan sistem e-voting pada pilkada kali ini. Hanya beberapa waktu lalu terjadi miskomunikasi terkait hasil e-voting akan dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

Sistem ini juga telah mendapat persetujuan dari Kemendagri . Bahkan sudah disosialisasikan ke masyarakat sejak setahun lalu.

Menurut Hariyanto, sekitar 100 orang tim panitia dari Unhas dan BPPT tiba di Bantaeng dan akan menempatkan alat e-voting di 42 TPS tertentu, termasuk di daerah pelosok. Sebab ada sejumlah TPS di desa yang belum tersentuh listrik dan tidak terdeteksi signal telepon selular seperti, Kampung Paring-parring Desa Bonto Lojong dan Batu Langgayya Desa Bonto Bulaeng.

“Jadi sistim e-voting dilakukan untuk kepentingan penelitian sekaligus menjadi bahan rancangan Undang-Undang pilkada mendatang dan saat ini telah dibahas di DPR RI,” ujar Hariyanto.

Dia menambahkan, sebelumnya sistim seperti ini pernah tidak direspon tiga kandidat Cabup/cawabup Bantaeng yakni, pasangan Jabal Nur-Mansyur Tjongkeng, Andi Nurjaya-Idrus Hamjal dan pasangan Rahmat Rahman-Imran Massoalle. Penolakn ini dilakukan dengan alasan sistim pemilihan seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak terdaftar dalam proses pilkada Bantaeng dan wajib pilih bisa bingung.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya