Menkum HAM: Soal Susno, kewibawaan negara harus ditegakkan - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Menkum HAM: Soal Susno, kewibawaan negara harus ditegakkan

Menkum HAM: Soal Susno, kewibawaan negara harus ditegakkan

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.46



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyambut baik perintah presiden agar hukum tetap ditegakkan. Termasuk status terpidana yang disandang Susno Duadji atas kasus korupsi dana pengamanan kampanye Pilgub Jabar 2008 lalu.

"Presiden sudah menyampaikan harus dijalankan, kewibawaan negara harus ditegakkan," tegas Amir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku telah mendapatkan laporan soal gagalnya pelaksanaan eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu di kediamannya di Bandung. SBY telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk tetap menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Rakyat menginginkan negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan itu berfungsi dan bisa jalankan tugasnya dengan baik," ujar SBY saat konferensi pers usai kembali dari lawatannya ke Singapura, Myanmar dan Brunei.

Susno menolak dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Jabar, Susno, yang saat itu menjabat Kapolda Jabar, dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Dan hingga kini sengkarut kasus Susno Duadji belum selesai. Susno yang menolak dieksekusi malah meminta perlindungan di Polda Jawa Barat. Susno sendiri pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Namun demikian kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya