Panitia pengawas pemilu Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan sebanyak 60 persen pemasangan baliho calon wali kota dan wakil wali kota, yang tersebar di seluruh wilayah itu, melanggar aturan.
Ketua panitia pengawas (Panwas) Kota Malang Ashari Husen, Rabu, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan calon wali kota dan wakil wali kota (cawali-cawawali) tersebut rata-rata adalah mencuri start kampanye.
"Sesuai jadwal dari kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, pemilukada baru dimulai 6 sampai 13 Mei nanti. Namun, faktanya hampir seluruh cawali-cawawali sudah melakukan kampanye terselubung," ujar Ashari.
Ia berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu, termasuk baliho, banner atau spanduk yang dinilai mencuri start kampanye.
Hanya saja, lanjutnya, untuk melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk cawali-cawawali tersebut masih belum bisa dilakukan sekarang karena menunggu koordinasi dengan KPU dan badan pengawas pemilu (bawaslu).
Menurut dia, penertiban akan dilakukan setelah ada koordiansi secara matang dan sosialisasi tentang peraturan pemasangan baliho, termasuk memaparkan ciri-ciri baliho yang melanggar.
Sebagai antisipasi kemungkinan adanya perlawanan dari masing-masing tim sukses para calon, tegasnya, pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kota Malang, sebab penertiban itu juga dilakukan terhadap baliho pilkada yang melanggar peraturan daerah (perda).
"Penertiban ini akan difokuskan dulu di jalan-jalan protokol dan berukuran 'raksasa'," tandasnya. selanjutnya
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !