UNGARAN, KOMPAS.com - Razia atribut kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang dilakukan tim gabungan KPUD, Panwaslu, Polres Semarang dan Satpol PP Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2013) kemarin berbuntut protes.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengatakan, ada 13 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2008.
Ke-13 titik tersebit adalah Taman Unyil Ungaran, depan Kantor Pertanahan, depan Swalayan Luwes, Sico, depan gardu induk PLN, pertigaan Lemah Abang, depan Gedung Bina Marga, sekitar jembatan kembar Tegal Panas, depan Bulog, Terminal Bawen arah Solo, terminal Bawen arah Yogyakarta, Pasar Hewan Ambarawa, dan depan Terminal Ambarawa.
"Seputaran Taman Unyil dan di depan Kantor Pertanahan diperbolehkan untuk dipasangi poster dan bendera cagub dan cawagub, tetapi kemarin tetap juga terkena penertiban. Harusnya yang melanggar saja yang ditertibkan," kata Bambang, Jumat (26/4/2013) siang.
Pihaknya mengimbau kepada Panwaslu untuk menerbitkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban atribut.
"Sejauh ini kami hanya mendapatkan surat edaran, belum pernah mendapatkan surat peringatan dari Panwaslu terkait pemasangan atribut," jelasnya.
Sementara itu ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Wardoyo belum bisa dikonfirmasi masalah ini. Pesan singkat maupun sambungan telepon tidak dijawab.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !