Pekan Depan MK Putuskan Sengketa Pilgub NTT - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Pekan Depan MK Putuskan Sengketa Pilgub NTT

Pekan Depan MK Putuskan Sengketa Pilgub NTT

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.38

Kupang (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Gubernur NTT pada pekan depan. 

Rencana sidang putusan MK itu karena pada Selasa (22/4) para pihak telah menyerahkan kesimpulan kepada MK, kata Djidon de Haan di Kupang, Jumat. 

"Rencananya pada Senin (29/4), MK akan memutuskan perkara sengketa Pilkada Gubernur NTT yang diajukan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki Lakalena (Tunas). Kita harapkan tidak ada perubahan jadwal sidang putusan," katanya. 

Dia mengatakan, jika dalam putusan nantinya, MK menolak semua tuntutan yang diajukan penggugat, maka KPU akan segera menggelar rapat untuk menentukan kembali jadwal pelaksanaan Pilgub putaran kedua. 

Menurut dia, sebelumnya jadwal Pilgub putaran dua akan digelar 15 Mei 2013, tetapi dengan adanya gugatan yang diajukan pasangan yang diusung Partai Golkar itu, maka jadwalnya kemungkinan mengalami pergeseran sekitar satu pekan. 

Ketua Pokja Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yoseph Dasi Djawa dalam keterangan terpisah mengatakan, kemungkinan Pilkada Gubernur NTT putaran kedua digelar pada 22 Mei atau 27 Mei. 

Pergeseran jadwal itu lebih karena pertimbangan proses pengadaan logistik dan distribusi logistik yang membutuhkan waktu cukup lama, untuk bisa menjangkau semua daerah di provinsi kepulauan itu, katanya. 

"Rencananya putaran kedua digeser dari 15 Mei ke 22 Mei tetapi karena bersamaan dengan pemasukan berkas para calon anggota legislatif, maka kemungkinan digeser lagi ke 27 Mei mendatang," katanya. 

Hanya saja, jadwal pastinya akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU yang akan digelar setelah menerima putusan MK, kata dasi Djawa.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya