TANGERANG-Jelang ditutupnya pendaftaran pemantau independen Pilkada Kota Tangerang, belum ada satupun yang mendaftar. Padahal KPU Kota Tangerang telah membuka pendaftarannya sejak 15 April lalu. "Besok kita tutup pendaftaranya, namun hingga kini belum juga ada yang mendaftar," ungkap Syafril Elain, Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (18/4).Â
Mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang itu mengatakan, syarat menjadi pemantau independen itu di antaranya memiliki sumber dana internal, tidak dari pihak asing, memiliki akte pendirian organisasi, dan bersedia memberikan laporan secara terbuka kepada KPU, Panwaslu, serta pihak terkait yang terlibat dalam Pilkada Kota Tangerang.
Syafril mengaku, kendati tidak ada pendaftar, pengawasan pilkada akan tetap berjalan sebab fungsi pengawasan dijalankan oleh lembaga resmi yakni Panwaslu Kota Tangerang.
Dikatakan, pendaftaran untuk pemantau independen itu untuk mematuhi Peraturan KPU No 64/2009 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pakar Hukum dan Ketatanegaraan Ray Rangkuti menilai, pemantau independen sangat penting untuk mewakili masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang. "Pemantau independen berguna untuk menjaga transparansi pelaksanaan pilkada," jelasnya.sumber selanjutnya
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !