NEGARA–Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana mengingatkan pegawai negeri sipil untuk tetap menjaga netralitasnya pada Pilkada Bali.
Peringatan itu disampaikan melalui brosur yang disebar kepada kalangan PNS Pemkab Jembrana. “Dalam brosur ini kami ingatkan PNS, berikut aturan-aturan yang melarang mereka terlibat dalam politik praktis,” kata Ketua Panwaslu Jembrana I Nengah Suardana, Jumat (26/4/2013).
Pihaknya menangkap adanya indikasi PNS berpolitik praktis di Pemkab Jembrana, namun sulit mendapatkan bukti.
“Mereka memang tidak ikut menjadi caleg atau tim sukses langsung misalnya, tapi mereka berkampanye untuk salah satu kandidat tertentu dengan diam-diam,” ujarnya.
Suardana mengatakan, bagi PNS yang terbukti terlibat politik praktis diancam dengan hukuman pidana sesuai Undang-Undang NOmer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Pantauan di lapangan, petugas Panwaslu menunggu di pintu gerbang masuk kompleks Kantor Bupati Jembrana, dan membagikan brosur kepada PNS yang hendak masuk.
Selain itu, Panwaslu juga mendatangi PNS yang sedang berada di sekitar areal kantor bupati untuk diberikan brosur yang sama.
“Saya menyambut positif sosialisasi dari Panwaslu terkait netralitas PNS ini. Dengan cara seperti ini, akan menjadi pembelajaran bagi kami semua,” kata Rayun Susila, salah seorang PNS.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !