Pilkada Lebak Digelar 31 Agustus 2013 - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Pilkada Lebak Digelar 31 Agustus 2013

Pilkada Lebak Digelar 31 Agustus 2013

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 07.17

Lebak (AntaraBanten) - Komisi Pemilihan Umum Daerah menetapkan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, digelar 31 Agustus 2013 karena bertepatan dengan hari libur.

"Kami menargetkan partisipasi suara pada Pemilu Kepala Daerah sekitar 80 persen," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak Agus Sutisna di Rangkasbitung, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan Pilkada 31 Agustus 2013 karena bertepatan dengan hari libur dan dipastikan tingkat partisipasi suara meningkat.

Pihaknya menargetkan partisipasi suara pada Pilkada sekitar 80 persen.

Target partisipasi suara sebanyak itu, kata dia, pihaknya optimistis terealisasi karena warga Lebak memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak menentukan kepala daerah.

Hal tersebut juga dibuktikan pada pemilihan Gubernur Banten tingkat partisipasi suara di atas 70 persen.

"Saya yakin partisipasi suara pada Pilkada bisa tercapai 80 persen," katanya.

Ia menjelaskan, anggaran Pilkada Kabupaten Lebak dialokasikan sebesar Rp21,2 miliar untuk satu kali putaran.

Pelaksanaan Pilkada jatuh hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 atau dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pihaknya berharap Pilkada kondusif dan damai serta tidak terjadi konflik antarpendukung salah satu calon kandidat kepala daerah.

Selain itu juga Pilkada ini dapat dipertanggungjawabkan dengan jujur, adil, dan aman.

"Kami saat ini terus menyosialisasikan Pilkada kepada masyarakat agar partisipasi suara cukup baik," katanya.

Ia menyebutkan KPUD membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak masa bakti 2013-2018 pada tanggal 12-18 Juni 2013.

Pendaftaran kepala daerah tersebut yang diusung partai politik juga jalur independen.

Parpol atau gabungan bisa mengusung calon kepala Bupati dan Wakil Bupati minimal memiliki delapan kursi di DPRD Lebak.

Sedangkan untuk calon independen minimal memperoleh sekitar 31.518 dukungan KTP (kartu tanda penduduk).

"Kami minta masyarakat menggunakan hak suaranya dan tidak masuk kategori golongan putih atau golput," ujarnya. sumber selanjutnya
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya