Pilkada Subulussalam tak Punya Payung Hukum - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Pilkada Subulussalam tak Punya Payung Hukum

Pilkada Subulussalam tak Punya Payung Hukum

Written By Unknown on Selasa, 09 April 2013 | 03.48

SUBULUSSALAM - Polemik mengenai agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam akhirnya ditanggapi Gubernur Aceh dengan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 8 April kemarin. Dalam surat itu Gubernur juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kota Subulussalam belum punya payung hukum untuk dilaksanakan tahun ini. 

Gubernur Aceh malah meminta Mendagri untuk mengadvokasi Komisi Pemilihah Umum (KPU) dan jajarannya agar mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 dengan menganut asas lex specialis derogate lex generalis (aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum).

Dalam surat kilat bernomor 270/17629 yang kopiannya diperoleh Serambi itu, Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menyatakan penetapan tahapan dan jadwal pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam yang didasarkan pada surat Ketua KPU Nomor 601/KPU/XI/2012 tanggal 5 November 2012, serta surat Wakil Ketua KIP Aceh Nomor 131/0111 tanggal 10 Januari 2013, belum kuat. 

Pasalnya, surat tersebut menganalogkan ketentuan Pasal 233 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Hal itu, menurut Gubernur Aceh, hanya berlaku untuk tahun 2008 dan tak dapat digunakan lagi pada tahun 2013, kecuali telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau fatwa lembaga peradilan yang berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Kecuali itu, Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kota Subulussalam bukan sekadar belum punya payung hukum percepatan pilkada, tapi bahkan agenda tersebut dinilai dapat mengganggu optimalisasi penyelenggaraan Pemilu 2014. Pasalnya, jika agenda Pilkada Subulussalam tetap digelar tahun 2013, maka memungkinkan terjadinya perpanjangan masa tugas KIP setempat yang seharusnya berakhir pada 19 Mei mendatang. 

Perpanjangan masa tugas itu, sebagaimana tercantum dalam surat Gubernur Aceh, yakni hingga saat pelantikan wali kota/wakil wali kota terpilih pada 5 Maret 2014. “Padahal, waktu itu sudah masuk proses tahapan pemungutan suara pemilu legislatif dan awal tahapan Pemilu Presiden 2014. Di sisi lain, ini kontradiktif dengan agenda DPRK Subulussalam yang sedang melakukan penjaringan dan penyaringan anggota KIP periode 2013-2018,” tulis Gubernur dalam surat itu.

Terhadap hal ini, Gubernur Aceh menganjurkan agar Pilkada Subulussalam mengacu pada Pasal 73 UUPA, Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang intinya menjelaskan bahwa pilkada dilaksanakan setelah adanya surat DPRK secara tertulis kepada KIP setempat mengenai berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota. Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan sebelum ditetapkan terlebih dulu diberitahukan kepada DPRK. Karena itu, Gubernur Zaini pun meminta Mendagri untuk mengadvokasi KPU dan jajarannya agar mengacu pada UUPA dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 dengan menganut asas lex specialis derogate lex generalis, sehingga dapat menghindari konflik antarlembaga di daerah serta permasalahan hukum di kemudian hari.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pilkada Subulussalam tak Punya Payung Hukum RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DPR Aceh, Ketua KIP Aceh, Wali Kota Subulussalam, Bupati Pidie Jaya, Ketua DPRK Subulussalam, Ketua DPRK Pidie Jaya, Ketua KIP Kota Subulussalam, dan Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya.

Seperti diberitakan terdahulu, DPRK Subulussalam menolak Keputusan KIP Kota Subulussalam terkait pelaksanaan Pilkada Subulussalam. Dalam Keputusan Nomor 01 dan 02 Tahun 2013, tanggal 15 Maret 2013, KIP Subulussalam menetapkan pilkada wali kota/wakil wali kota periode 2013-2018 digelar pada 3 Oktober 2013.

Penolakan keputusan KIP ini diutarakan Ketua DPRK Subulussalam, Pianti Mala, dalam konferensi pers dengan sejumlah anggota Fraksi Keadilan Bersama dan Fraksi Karya Bersama, Senin (18/3). 

Menurut Pianti, tahapan Pilkada Subulussalam dinyatakan ilegal karena melanggar berbagai undang-undang, seperti UUPA, Qanun Nomor 7 Tahun 2007, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maupun Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. 

“Sesuai undang-undang, tahapan itu disusun setelah adanya surat dari DPRK tentang berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota. Tapi hingga sekarang kami belum keluarkan surat itu, lalu kenapa KIP nekat mengesahkan tahapan Pilkada Subulussalam?” gugat Pianti.

Alasan lain, kata Pianti, Subulussalam defisit anggaran Rp 13,5 miliar sehingga tak tepat melaksanakan pilkada sebelum bayar utang. Selain itu, dana untuk pengawasan (panwaslu) dan pengamanan pilkada hingga kini pun belum dialokasikan. selanjutnya
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya