Polri : Susno Tidak Pernah Minta Perlindungan dari Mabes Polri - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Polri : Susno Tidak Pernah Minta Perlindungan dari Mabes Polri

Polri : Susno Tidak Pernah Minta Perlindungan dari Mabes Polri

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengakui adanya surat yang dikirim kuasa hukum Susno Duaji kepada Jaksa Agung yang isinya meminta supaya Susno tidak dieksekusi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membantah bila surat tersebut dikeluarkan Mabes Polri, tetapi surat tersebut dikirim kuasa hukum Susno yang didalamnya tergabung pengacara yang diberikan Mabes Polri dari Divisi Hukum Polri.

"Yang sepengetahuan kami itu surat permohonan perbantuan hukum, yang pernah disampaikan Pak Susno 14 Februari 2013," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).

Jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini Divisi Hukum Polri didalamnya berisikan para pengacara yang berasal dari internal kepolisian dan bisa memberikan bantuan hukum kepada anggota, purnawirawan, dan keluarga polisi.

"Divisi Hukum Polri terdiri dari advokat internal yang bisa memberi bantuan pada anggota Polri, keluarga Polri, purnawirawan yang ingin menggunakan jasa advokat yang ada di internal," ujarnya.

Ia menerangkan beberapa orang polisi yang ditugaskan mendamping Susno dalam rangka memberikan bantuan hukum, bukan melindungi mantan Kapolda Jawa Barat tersebut secara fisik.

"Ini dalam konteks kepengacaraan, atau advokat atau lawyer yang dianaungi Divisi Hukum Polri. Ini bukan perlindungan fisik, tapi perbantuan hukum. Yang ada permohonan perbantuan hukum. Tolong dipahami dalam konteks itu. Tidak minta perlindungan hukum," ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Susno Duadji mengklaim bahwa pihaknya sudah meminta perlindungan dari Mabes Polri supaya Susno tidak dieksekusi kejaksaan. Hal tersebut tentunya menciptakan pandangan bahwa Polri melindungi Susno dari jaksa yang akan melaksanakan eksekusi.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya