SBY soal Susno: Tegakkan hukum seadil-adilnya - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » SBY soal Susno: Tegakkan hukum seadil-adilnya

SBY soal Susno: Tegakkan hukum seadil-adilnya

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.45



Pelaksanaan proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penggelapan dana Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 mengundang perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Usai pulang dari lawatannya ke tiga negara, SBY meminta agar hukum tetap ditegakkan.

"Dari yang dilaporkan baik Jaksa Agung dan Kapolri, saya instruksikan tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata SBY saat konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4).

Selama berada di luar negeri, SBY mengaku terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno. Namun, penegakan hukum tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rakyat inginkan tegaknya hukuum dan keadilan. Rakyat ingin pemerintah berfungsi dan jalankan tugas dengan baik," lanjut SBY.

Susno menolak dieksekusi berdasarkan putusan mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Jabar, Susno, yang saat itu menjabat Kapolda Jabar, dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Dan hingga kini sengkarut kasus Susno Duadji belum selesai. Susno yang menolak dieksekusi malah meminta perlindungan di Polda Jawa Barat. Susno sendiri pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Namun demikian kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno.

"Kita tetap akan melaksanakan eksekusi, sesuai pasal 270 KUHP. Putusan punya kekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan," ujar Kasi Intel Kejati DKI Jakarta, Firdaus D Wilmar.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya