Siswa Tidak Boleh Dilarang Ikut UN - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Siswa Tidak Boleh Dilarang Ikut UN

Siswa Tidak Boleh Dilarang Ikut UN

Written By Unknown on Kamis, 11 April 2013 | 04.19



JAKARTA - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 tingkat SMA tinggal menghitung hari. Namun, dalam jangka waktu tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan kasus perampasan hak siswa untuk mengikuti UN.

Komisioner KPAI Pusat Badriyah Fayumi mengungkap, berdasarkan laporan yang masuk ke KPAI maupun hasil pantauan di sejumlah media massa, terdapat sejumlah siswa yang tidak dapat mengikuti UN karena berbagai alasan. Mulai dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hamil, narkoba, hingga administrasi kependidikan.

"Berdasarkan hasil pemantauan media, KPAI juga menemukan sejumlah Dinas Pendidikan yang melarang siswa ikut UN karena melanggar etika dan tata tertib sekolah, seperti Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu, serta Dinas Pendidikan Kota Batam yang melarang siswi hamil mengikuti UN," ujar Badriyah di KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Melihat kenyataan tersebut, lanjutnya, KPAI menyatakan sejumlah sikap. Pertama, sekolah maupun Dinas Pendidikan tidak berhak melarang siswa untuk mengikuti UN, apa pun alasannya.

"Sekolah dan Dinas Pendidikan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membina anak bangsa tanpa terkecuali, termasuk anak-anak yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Namun, mereka berhak memberikan sanksi yang mendidik atas pelanggaran yang dilakukan anak, serta wajib melakukan pembinaan agar anak tersebut memperbaiki kesalahannya," tuturnya.

Namun, dia menegaskan, sekolah tidak berhak mencabut atau menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Sebab, saat ini UN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan formal, bahkan menentukan nasib anak.

"Maka, melarang anak ikut UN sama dengan mencabut hak pendidikan anak di saat-saat terakhir," papar Badriyah.

Kedua, untuk ABH yang tengah menjalani proses peradilan, maka negara wajib menyediakan sarana dana fasilitas agar si anak tetap bisa mengikuti UN. Apalagi mengingat ada sekira 6.000 anak berstatus tahanan maupun narapidana.

"Di Lapas Anak Pria Tangerang, tahun ini ada 14 siswa SD, 16 siswa SMP, dan 17 siswa SMA yang akan mengikuti UN. KPAI berharap Dinas Pendidikan, sekolah, dan Aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia bisa membantu terselenggaranya UN bagi ABH, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi," urai Badriyah.

Ketiga, tambahnya, KPAI siap menerima pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak anak sebelum, selama, dan sesudah UN berlangsung. Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor KPAI. Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta Pusat, atau melalui telepon (021) 31901556, dan email pengaduan pada informasi@kpai.go.id. sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya