Puspayoga - Dewa Sukrawan mencantumkan logo partai pendukung.
DENPASAR, Jaringnews.com - Sengketa surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2013 membuat tim pemenangan paket Pastikerta yaitu pasangan calon Made Mangku Pastika- Ketut Sudikerta mengambil sikap tegas. Tiga hal yang disikapi untuk menolak surat suara yang dinilai melanggar peraturan.
"Terkait adanya surat suara yang ditemukan Panwaslu Bali yang telah dinyatakan adanya pelanggaran administrasi, kami menegaskan bahwa kami tidak mau ikut melanggar peraturan seperti apa yang ditemukan oleh Panwaslu," kata tim Advokasi paket Pastikerta, Ketut Ngastawa, saat konferensi Pers, Denpasar, Kamis (25/4).
Tiga hal yang ditegaskan diantaranya bahwa tidak adanya pemelintiran pemberitaan berkaitan penemuan Panwaslu. Tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dimana proses pemilukada Bali wajib mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tim pemenangan mengharapkan keputusan KPU terhadap sengketa ini tidak cacat secara hukum dan dapat melaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan serta tidak dijadikan dasar tidak sahnya pelaksanakan pilgub Bali 2013.
"Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan KPU Bali yang katanya akan menggelar pleno. Kami tidak mau melanggar aturan. Kami masih menunggu. Kalau ada yang melanggar aturan, siapa yang menjamin tidak ada gugatan?" tegasnya.
Surat suara yang disengketakan karena pasangan nomor urut 1, yaitu Puspayoga - Dewa Sukrawan mencantumkan logo partai pendukungnya, yang dinilai melanggar ketentuan pasal 6 ayat(2) PKPU No.66 Tahun 2009. Dan ini yang masih menjadi masalah belum terselesaikan.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !