Mantan Sekda Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Mantan Sekda Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos

Mantan Sekda Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos

Written By Unknown on Kamis, 23 Mei 2013 | 00.29



Jakarta - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Edi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Diperiksa untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Johan melalui pesan singkat kepada beritasatu.com, Kamis (23/5).

Edi sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada bulan Maret lalu. Usai diperiksa Edi mengaku tahu soal penyuapan terhadap Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono oleh seseorang bernama Asep Triana.

"Tahu kejadian itu," kata Edi (28/3).

Namun Edi menolak berkomentar lebih jauh soal tersebut.

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, penyelenggara negara yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana korupsi adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat bernama Setyabudi Tejocahyono.

Setyabudi ditangkap setelah menerima uang suap dari pihak swasta yang diketahui bernama Asep di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, KPK juga menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bernama Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung, yaitu Pupung di Kantor Pemkot Bandung.

Dalam peristiwa tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta. Selain itu, di dalam mobil milik Asep, KPK juga menemukan uang yang jumlahnya diduga Rp350 juta.

KPK yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan sejumlah yang di ruang kerja Setyabudi. Satu di dalam tas berwarna coklat dan di dalam amplop warna coklat. Uang di dalam tas coklat sudah dibagi-bagi dalam amplop coklat. Setiap amplop berisi uang dalam nominal yang berbeda.

Di setiap amplop ada yang berisi Rp279 juta, Rp14 juta, Rp15 juta, Rp5 juta dan Rp6 juta. Kemudian juga ada yang berbentuk dollar, yaitu US$5000 dalam bentuk 100 dollar sebanyak 50 lembar.

Dalam amplop tersebut terdapat tulisan. Masih di dalam tas, ditemukan pula buku tabungan milik Setyabudi.

Sementara, di amplop di luar tas coklat, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar senilai US$7500, terdiri atas uang pecahan US$100 sebanyak 75 lembar.

Di ruangan ada map berisi fotokopian salah satu keterangan saksi dulu di bawah sumpah. Di tas itu ada berkas fotokopi Berita Acara Pemeriksaan kasus bantuan sosial. Juga ada kuitansi senilai Rp50 juta.

Suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono oleh pihak swasta bernama Asep diduga terkait korupsi bantuan sosial (bansos) di Bandung.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Setyabudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga tersangka lainnya yang merupakan penyuap Setyabudi, yaitu Herry Nurhayat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung, Asep, perantara yang menyerahkan uang Rp150 juta kepada Setyabudi dan Toto Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu orang yang ikut diamankan KPK dalam peristiwa tangkap tangan itu, yaitu Pupung dibebaskan oleh KPK.

Ihwal peran pihak swasta bernama Toto Hutagalung, ia merupakan orang yang memerintahkan Asep untuk memberikan uang Rp150 juta kepada Setyabudi.

KPK masih menelusuri apakah Toto menyuruh Asep atas inisitaif sendiri ada suruhan dari pihak lain.

Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, Toto merupakan pimpinan ormas Gasibu Padjajaran. Toto juga diketahui orang dekat Walikota Bandung, Dada Rosada. Dada juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Setyabudi diketahui merupakan Ketua majelis hakim perkara korupsi bansos APBD Kota Bandung. Dalam perkara tersebut sejumlah pejabat pemerintah kota Bandung dimejahijaukan. Mereka adalah Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, dan kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Para terdakwa tersebut hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Padahal, sebelumnya Jaksa menuntut para pejabat Pemerintah Kota Bandung dengan pidana penjara selama tiga sampai empat tahun.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya