Pasar Tradisional Jadi Sasaran Kampanye di Pilkada Bali - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Pasar Tradisional Jadi Sasaran Kampanye di Pilkada Bali

Pasar Tradisional Jadi Sasaran Kampanye di Pilkada Bali

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 02.29



Memasuki masa kampanye Pilkada Bali, pasar tradisional menjadi sasaran dialog dari tim pemenangan dua kandidat, AA Puspayoga-Dewa Sukrawan dan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta. Pasar dinilai tepat untuk menarik massa.

Jadwal kampanye yang melibatkan massa di lapangan terbuka justru sedikit. Pengumpulan massa diagendakan dengan kegiatan, antara lain, jalan sehat di beberapa kabupaten.

Pada Selasa (30/4), tim Pastika yang mendapat giliran berkampanye berkeliling ke Pasar Badung dan Kumbasari, Kota Denpasar. Sehari sebelumnya, tim Puspayoga mendatangi Pasar Kidul dan Pasar Kayu Ambua, Kabupaten Bangli. Wayan Sutena, anggota tim pemenangan Puspayoga-Sukrawan, mengatakan, pemilihan pasar tradisional efektif. Hal senada disampaikan Ketut Ngastawa, anggota tim pemenangan Pastika-Sudikerta. Menurut Ngastawa, pasar identik dengan kerakyatan.

Keempat kandidat mengambil cuti selama kampanye. Selama cuti, Pastika digantikan pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cok Pemayun.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon wali kota Palopo, Sulawesi Selatan, Haidir Basir, terhadap hasil pilkada bulan lalu. Haidir, yang berpasangan dengan Thamrin Jufri, menerima putusan itu dengan legawa.

Putusan MK membuat pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode 2013-2018. Judas mengaku siap merangkul rivalnya dalam pemerintahan yang baru. Dalam rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pilkada Palopo, Minggu (31/3), pasangan JA meraih 37.469 suara. Perolehan itu mengungguli pasangan Haidir-Thamrin (Hati) yang didukung 36.731 suara. Hasil itu sempat memantik kerusuhan akhir Maret lalu.

Di Pilkada Kota Gorontalo, MK menunda pelaksanaan keputusan KPU Kota Gorontalo soal penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Gorontalo. Penundaan itu dilakukan hingga adanya putusan peradilan tata usaha negara (TUN) yang berkekuatan hukum tetap tentang pencoretan pasangan calon nomor urut tiga, Adhan Dambea-Inrawanto Hasan. Menurut MK, pembatalan nama pasangan calon Adhan-Inrawanto sebagai peserta pilkada tidak dapat dibenarkan karena putusan PTUN itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di Pilkada Makassar, Kepala Bidang Pajak Reklame Dinas Pendapatan Daerah Makassar, Agus Jaya Said, mengaku kewalahan menertibkan baliho calon wali kota dan calon legislator yang terpasang di sepanjang jalan protokol. Penertiban tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengaturan Reklame dan Atribut Partai Politik dalam Kota Makassar.

Staf Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Makassar, Agus Arief, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait dengan pemasangan baliho calon wali kota. Sebab, penetapan calon belum dilakukan.

Adapun Ketua KPU Makassar, Misnah Attas mengatakan, pihaknya tak berhak menurunkan atribut tersebut. Sebelum masa itu, pemasangan baliho oleh calon bisa dianggap sebagai kampanye sebelum waktunya sehingga bisa ditindak.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya