Pelaksanaan Pilkada Bupati Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) tidak akan dilaksanakan secara serentak tanggal 13 Mei tahun depan. Pilkada di bumi Patut Patuh Patju kemungkinan akan digelar sekitar bulan September atau Oktober 2013 mendatang setelah dilakukan sejumlah kajian. Saat ini, KPU Lombok Barat sudah mulai melakukan pembahasan anggaran Pilkada dengan eksekutif maupun legislative setempat.
Ketua KPU NTB Fauzan Khalid kepada Global FM Lombok di Mataram Jumat (20/07) mengatakan, sampai saat ini, kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada Lobar belum diputuskan. Jabatan Bupati Lobar itu sendiri akan berakhir tanggal 23 April 2014. Dalam UU 32/2004 pada pasal peralihan terdapat klausul yang mengatakan tidak boleh dilaksanakan Pemilu tahun 2009 lalu selain pemilu nasional.
Pihaknya kata Fauzan juga sudah melakukan komunikasi dengan KPU Pusat. Hasilnya adalah, adanya kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang menyatakan tidak boleh ada pemilu apapaun tahun 2014 kecuali pemilu nasioanal seperti halnya tahun 2009 lalu. Informasi itu setidaknya berdasarkan hasil koordinasi antara KPU dengan Mensekneg dan Kementrian Dalam Negeri.
Atas dasar itu, KPU Kabupaten Lobar telah mengambil ancang-ancang untuk menyusun jadwal Pilkada tahun 2013. Meskipun Perpu itu belum ada, namun jadwal Pilkada Lobar bulan September atau Oktober tahun 2013 sudah hampir pasti. Artinya pelaksanaan Pilkada dimajukan, meskipun jabatan kepala daerah tetap sesuai priode yang dimilikinya. “Ini hanya untuk mengantisispasi tidak boleh digelar Pemilu 2014 selain pemilu nasional. Perkiraan ini juga merupakan analogi pemilu tahun 2009” ujar Fauzan. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !