CALON PEMILIH PILKADA 657.136 ORANG - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » CALON PEMILIH PILKADA 657.136 ORANG

CALON PEMILIH PILKADA 657.136 ORANG

Written By Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013 | 05.44



PADANG, HALUAN—Dinas Kependudukan dan Penca­tatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk Pilkada Kota Padang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Jumlah penduduk yang ter­catat di DP4 sebanyak 657.136 orang.

“Kita telah menyerahkan DP4 ke KPU Kota Padang, Jumat (31/5) dalam bentuk softcopy. Jumlah penduduk Kota Padang untuk mengi­kuti Pilkada sebanyak 657.136 jiwa,” kata Kepala Disdukcapil Padang, Vidal Triza kepada Haluan, Jumat (31/5).

Data yang diserahkan memang tak sesuai dengan permintaan KPU yang meng­hendaki dalam bentuk kedua­nya. Sebab pihaknya tak memiliki dana untuk menyajikannya seperti itu.

“Jika KPU meminta data hardcopy juga, sila kan KPU menanggulangi sendiri. KPU kan bisa menggandakan data sofcopy yang telah diserahkan. Soal teknis seperti itu adalah kewenangan KPU,” katanya.

Ketua KPU Padang Ali­son menyatakan, dengan diserahkannya data DP4 berarti KPU sudah bisa memulai melakukan pemu­takhiran data untuk Pilkada. Namun dia menyayangkan, jika Disdukcapil hanya me­nye­­rahkan data dalam ben­tuk softcopy saja.

Sebab menurutnya, data hardcopy diperlukan untuk disandingkan dengan data Pemilu terakhir, agar KPU mudah dalam menyusun data pemilih.

“Kalau bicara dana, me­mang dana KPU cukup ba­nyak. Tapi itu masih kurang untuk pelaksanaan Pilkada. Di PPS juga tak ada dana untuk itu. Artinya kami nanti tentu akan kesulitan dalam menyusun data pemil­ih,” katanya.

Selain itu, ia juga menye­butkan rencana awalnya DP4 itu akan diserahkan oleh Walikota dalam sebuah acara resmi. Namun kenyataannya data hanya diserahkan begitu saja oleh Disdukcapil.

“Malah KPU yang dimin­ta membuat acara. Tapi ya sudahlah, yang penting data­nya sudah ada. Cuma sa­yangnya hanya softcopy,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Berdasarkan aturannya, maka DP4 yang harus diserahkan hendaklah dalam bentuk hardcopy dansoftcopy. Namun pada kenya­taanya data yang akan dibe­rikan itu hanya dalam bentuk softcopy saja.

“Disdukcapil pernah me­nga­takan, kendala penga­daan data hardcopy karena masalah anggaran. Sebab, anggaran untuk itu tidak tersedia di Disdukcapil,” ungkapnya.

Pasca penerimaan DP4 ini, maka tahapan Pilkada akan masuk pada pemu­ktahiran DP4 itu. Dalam hal ini, PPK dan PPS akan membentuk Petugas Pemu­ktahiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Dalam hal ini PPK dan PPS yang akan mempersiapkan untuk pelaksanaan pemu­ktahiran data itu,” jelasnya.

Untuk PPDP, kewe­na­ngannya ada pada PPS, dalam hal ini PPS yang akan mencari dan menyeleksi orang-orang yang akan men­jadi PPDP.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya