PADANG, HALUAN—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk Pilkada Kota Padang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Jumlah penduduk yang tercatat di DP4 sebanyak 657.136 orang.
“Kita telah menyerahkan DP4 ke KPU Kota Padang, Jumat (31/5) dalam bentuk softcopy. Jumlah penduduk Kota Padang untuk mengikuti Pilkada sebanyak 657.136 jiwa,” kata Kepala Disdukcapil Padang, Vidal Triza kepada Haluan, Jumat (31/5).
Data yang diserahkan memang tak sesuai dengan permintaan KPU yang menghendaki dalam bentuk keduanya. Sebab pihaknya tak memiliki dana untuk menyajikannya seperti itu.
“Jika KPU meminta data hardcopy juga, sila kan KPU menanggulangi sendiri. KPU kan bisa menggandakan data sofcopy yang telah diserahkan. Soal teknis seperti itu adalah kewenangan KPU,” katanya.
Ketua KPU Padang Alison menyatakan, dengan diserahkannya data DP4 berarti KPU sudah bisa memulai melakukan pemutakhiran data untuk Pilkada. Namun dia menyayangkan, jika Disdukcapil hanya menyerahkan data dalam bentuk softcopy saja.
Sebab menurutnya, data hardcopy diperlukan untuk disandingkan dengan data Pemilu terakhir, agar KPU mudah dalam menyusun data pemilih.
“Kalau bicara dana, memang dana KPU cukup banyak. Tapi itu masih kurang untuk pelaksanaan Pilkada. Di PPS juga tak ada dana untuk itu. Artinya kami nanti tentu akan kesulitan dalam menyusun data pemilih,” katanya.
Selain itu, ia juga menyebutkan rencana awalnya DP4 itu akan diserahkan oleh Walikota dalam sebuah acara resmi. Namun kenyataannya data hanya diserahkan begitu saja oleh Disdukcapil.
“Malah KPU yang diminta membuat acara. Tapi ya sudahlah, yang penting datanya sudah ada. Cuma sayangnya hanya softcopy,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Berdasarkan aturannya, maka DP4 yang harus diserahkan hendaklah dalam bentuk hardcopy dansoftcopy. Namun pada kenyataanya data yang akan diberikan itu hanya dalam bentuk softcopy saja.
“Disdukcapil pernah mengatakan, kendala pengadaan data hardcopy karena masalah anggaran. Sebab, anggaran untuk itu tidak tersedia di Disdukcapil,” ungkapnya.
Pasca penerimaan DP4 ini, maka tahapan Pilkada akan masuk pada pemuktahiran DP4 itu. Dalam hal ini, PPK dan PPS akan membentuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Dalam hal ini PPK dan PPS yang akan mempersiapkan untuk pelaksanaan pemuktahiran data itu,” jelasnya.
Untuk PPDP, kewenangannya ada pada PPS, dalam hal ini PPS yang akan mencari dan menyeleksi orang-orang yang akan menjadi PPDP.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !