KUDUS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menetapkan pasangan Muthofa-Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih 2013-2018.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung di aula KPU Kudus, menetapkan pasangan Muthofa-Abdul Hamid meraih suara terbanyak dengan jumlah 220.448 suara atau 48,33% dari jumlah suara sah sebanyak 456.204 suara.
Sedangkan terbanyak kedua pasangan Muhammad Tamzil-Asyrofi sebanyak 143.678 suara (31,49%).
Urutan ketiga, pasangan Badri Hutomo-Sofiyan Hadi sebanyak 47.514 suara (10,42%), disusul pasangan Budiyono-Sakiran sebanyak 32.714 suara (7,17%, dan pasangan Erdi Nurkito-Anang Fahmi sebanyak 11.810 suara (2,59%).
Salah seorang saksi menolak menandatangani hasil rapat pleno, yakni Sururi Mujib, saksi dari pasangan Muhammad Tamzil-Asyrofi.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, hanya dua saksi, yakni dari pasangan nomor urut pertama M. Tamzil-Asyrofi diwakili Sururi Mujib dan dari pasangan nomor urut empat Musthofa-Abdul Hamid diwakili Kharirotus Sa’adah.
Saksi yang menandatangani hanya Kharirotus Sa’adah yang merupakan saksi dari pasangan Musthofa-Abdul Hamid.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPU Kudus, Gunari A. Latief mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan hasil rapat pleno ini tetap sah, meskipun hanya ditandatangani satu saksi dari pasangan calon.
“Jika mereka tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, bukanlah suatu proses yang bisa menggagalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara,” ujarnya.
Keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut, katanya, bisa disampaikan ke KPU Kudus untuk dijadikan pelengkap dokumen proses rekapitulasi.
Sedangkan dugaan penggelembungan suara, katanya, KPU Kudus hingga sekarang belum menerima laporan, sehingga tidak bisa menindaklanjuti dugaan tersebut.
Pasangan calon yang mengajukan keberatan, katanya, memiliki waktu tiga hari terhitung sejak Minggu (2/6) hingga Selasa (4/6) untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Jika keberatan dari salah satu pasangan calon tersebut benar-benar diajukan ke MK sebagai perselisihan Pilkada Kudus, maka proses pelantikan cabup dan cawabup terpilih menunggu hasil perselisihan tersebut.
Selamat dan Sukses FAHAM...
BalasHapus