KUDUS–Saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Muhammad Tamzil-Asyrofi menolak menandatangani hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati setempat yang digelar KPU.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung di aula KPU Kudus itu, menetapkan pasangan Muthofa-Abdul Hamid meraih suara terbanyak dengan jumlah 220.448 suara atau 48,33% dari jumlah suara sah sebanyak 456.204 suara.
Sedangkan terbanyak kedua pasangan Muhammad Tamzil-Asyrofi sebanyak 143.678 suara (31,49%).
Urutan ketiga, pasangan Badri Hutomo-Sofiyan Hadi sebanyak 47.514 suara (10,42%), disusul pasangan Budiyono-Sakiran sebanyak 32.714 suara (7,17%, dan pasangan Erdi Nurkito-Anang Fahmi sebanyak 11.810 suara (2,59%).
Salah seorang saksi yang menolak menandatangani hasil rapat pleno, yakni Sururi Mujib saksi dari pasangan Muhammad Tamzil-Asyrofi.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, hanya dua saksi, yakni dari pasangan nomor urut pertama M. Tamzil-Asyrofi diwakili Sururi Mujib dan dari pasangan nomor urut empat Musthofa-Abdul Hamid diwakili Kharirotus Sa’adah.
Saksi yang menandatangani hanya Kharirotus Sa’adah yang merupakan saksi dari pasangan Musthofa-Abdul Hamid.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPU Kudus, Gunari A. Latief mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan hasil rapat pleno ini tetap sah, meskipun hanya ditandatangani satu saksi dari pasangan calon.
“Jika mereka tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, bukanlah suatu proses yang bisa menggagalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara,” ujarnya.
Keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut, katanya, bisa disampaikan ke KPU Kudus untuk dijadikan pelengkap dokumen proses rekapitulasi.
Sedangkan dugaan penggelembungan suara, katanya, KPU Kudus hingga sekarang belum menerima laporan, sehingga tidak bisa menindaklanjuti dugaan tersebut.
Pasangan calon yang mengajukan keberatan, katanya, memiliki waktu tiga hari terhitung sejak Minggu (2/6) hingga Selasa (4/6) untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Jika keberatan dari salah satu pasangan calon tersebut benar-benar diajukan ke MK sebagai perselisihan Pilkada Kudus, maka proses pelantikan cabup dan cawabup terpilih menunggu hasil perselisihan tersebut.
Sururi Mujib mengungkapkan alasan menolak menandatangani karena permintaannya kepada KPU Kudus saat proses rekapitulasi agar membuka data pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara transparan, tidak dipenuhi.
Data pemilih itu termasuk yang menggunakan surat undangan maupun KTP dan KK serta pemilih yang menggunakan surat pindah memilih dari tempat pemungutan suara (TPS) lain.
“Tujuan rekapitulasi ini, tentunya untuk sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Ia mengaku punya data sejumlah dugaan tindak kecurangan penggelembungan perolehan suara hingga 10.000 suara serta adanya suara hilang antara 600 hingga 2.000 suara.
Setelah mendapatkan surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih, katanya, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana soal penggelembungan dan penghilangan suara.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !