BANDUNG BARAT - Pemberlakuan larangan mobil dinas plat merah menggunakan premium mulai 1 Agustus ditanggapi serius oleh Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan Bupati Abubakar melakukan sidak pemantauan ke SPBU 3440513 di Caringin, Kecamatan Padalarang, untuk melihat apakah kendaraan anak buahnya masih ada yang menggunakan premium.
"Keputusan ini adalah kebijakan regional yang harus dipatuhi, dan saya sudah intruksikan hal ini pasca apel Senin lalu," kata Abubakar saat melakukan sidak, Rabu (1/8/2012).
Menurutnya kendati APBD KBB belum mencukupi untuk pemenuhan pembelian Pertamax bagi seluruh kendaraan dinas, pembatasan BBM ini tetap akan diberlakukan. Kendati nantinya tetap akan dilakukan penyesuaian anggaran BBM di APBD perubahan yang akan dibahas.
Selain pengawasan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi mengenai kebijakan ini, mengingat di KBB kendaraan dari level kadis ke bawah masih menggunakan premium.
Bagi pihak SPBU juga dihimbau agar ketika ada kendaraan plat merah yang meminta diisi premium untuk menolak dan menyarankan supaya pakai Pertamax. Tapi bila ada kendaraan plat merah yang tetap menggunakan premium, Abubakar meminta agar kendaraan itu dicatat lalu dilaporkan ke dirinya atau sekda. Karena kebijakan Pemda KBB memberikan uang kepada pengguna kendaraan dinas untuk mereka belanjakan sendiri.
"Ya kalau ada yang membandel, laporkan akan saya tegur dan berikan sanksi," tegasnya.
Alokasi anggaran BBM bagi kendaraan Bupati Bandung Barat Abubakar dan Wakil Bupati Ernawan Natasaputra mencapai Rp10 juta per bulan. Rincian alokasi anggarannya kendaraan dinas bupati sebesar Rp5,4 juta per bulan, dan wakil bupati Rp4,75 juta per bulan, Honda CRV Sekda Rp3,4 juta per bulan, Toyota Inova para asisten Rp2,72 per bulan, dan kabag yang mengendarai Toyota Avanza Rp1,25 juta per bulan. Total di lingkungan Setda KBB terdapat 25 kendaraan dinas jenis mobil dan 46 unit motor.
Superviser SPBU 3440513 Rohman, mengaku mulai hari ini pihaknya belum melihat ada kendaraan plat merah yang mengisi premium. Walaupun beberapa hari kebelakang masih ada yang mengisi premium. Yang dilarang membeli premium adalah kendaraan plat merah, kendaraan dinas TNI/Polri, dan kendaraan berstiker khusus.
"Kami di SPBU mengikuti kebijakan tersebut dan menyarankan mobil plat merah untuk tidak pakai premium. Tapi sebaiknya hal ini juga disosialisasikan oleh pemda dan instansi lain supaya ada saling kesepemahanan dengan kami petugas di SPBU," bebernya.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !