Situs Berita Online "Wajib Lapor" - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Situs Berita Online "Wajib Lapor"

Situs Berita Online "Wajib Lapor"

Written By Unknown on Minggu, 02 Juni 2013 | 06.00


SINGAPURA, KOMPAS.com - Komunitas dunia maya Singapura marah dengan rencana Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan baru yang akan mewajibkan situs-situs berita dalam jaringan atau daring memiliki lisensi. Langkah itu dikritik sebagai suatu bentuk sensor baru di negara yang selama ini sudah mengontrol ketat media.

Dalam aturan baru itu, situs- situs internet yang secara reguler melaporkan berita-berita Singapura dan memiliki sedikitnya 50.000 pengunjung per bulan harus mendapatkan lisensi tahunan. Demikian diungkapkan Otoritas Pengembangan Media (MDA) Singapura dalam pernyataan resmi, Selasa (28/5).

Situs-situs berita itu juga diharuskan menghapus konten yang melanggar standar MDA dalam 24 jam setelah pemberitahuan. Artikel yang dianggap melanggar itu, misalnya, artikel-artikel yang dinilai bisa ”membahayakan harmoni rasial dan keagamaan”.

”Ini jelas sensor,” kata Lee Kin Mun, bloger sosial politik Singapura yang di dunia maya dikenal sebagai ”Mr Brown”, Rabu.

”Jelas bahwa peraturan baru itu untuk mengontrol wacana di internet, sebuah kekhawatiran yang dimiliki pemerintah selama ini,” kata Andrew Loh, editor situs Publichouse.sg.

MDA mengatakan, kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan hari Sabtu mendatang itu akan menempatkan situs-situs berita pada kerangka peraturan yang sama dengan media berita lainnya yang telah berlisensi.

Situs berita populer Yahoo! Singapore disebutkan sebagai satu dari 10 situs yang harus mendapatkan lisensi tahunan mulai hari Sabtu. Sembilan situs lainnya adalah situs-situs yang dikelola kelompok-kelompok media arus utama Singapura.

MDA mengatakan, situs-situs yang memiliki sedikitnya 50.000 pengunjung dari Singapura setiap bulan dan menerbitkan sedikitnya satu artikel berita lokal tiap pekan akan terkena peraturan itu.

Untuk mendapatkan lisensi, setiap situs harus membayar semacam uang jaminan sebesar 50.000 dollar Singapura (sekitar Rp 387 juta). Jumlah ini sama dengan yang dibayarkan stasiun-stasiun televisi di negara itu.

”Media mainstream kita terkena aturan. Mengapa media online tidak menjadi bagian dari pengaturan itu?” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura Yaacob Ibrahim.

Lembaga pengawas media internasional, Reporters Sans Frontieres, menempatkan Singapura pada peringkat ke-149 di dunia dalam hal kebebasan pers tahun ini, turun 14 tingkat dari 2012. Pada peringkat itu, Singapura masih berada di bawah Malaysia dan Indonesia.

The Online Citizen, salah satu situs berita alternatif di Singapura, mengatakan, mungkin akan tutup kalau peraturan itu dikenakan kepadanya.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya