MK TOLAK GUGATAN SENGKETA PILKADA KOTA BANDUNG - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » MK TOLAK GUGATAN SENGKETA PILKADA KOTA BANDUNG

MK TOLAK GUGATAN SENGKETA PILKADA KOTA BANDUNG

Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 16.01


Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2013-2018 yang dimohonkan oleh enam pasangan calon untuk menggugat KPU dan Panwaslu Kota Bandung serta pasangan calon nomor urut 4.

Hikmat Prihadi, Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon nomor 4, yakni M Ridwan Kamil dan Oded Muhamad Danial dalam siaran pers yang diterima Kamis menuturkan kesimpulan akhir dari rangkaian persidangan sengketa Pilwalkot Bandung di MK yang mengadili perkara nomor Reg.87/PHPU.D-XI/2013 dinyatakan keseluruhan alat bukti termasuk 28 saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon ternyata gagal membuktikan dalil pemohon.

Dalam dalilnya pemohon menyatakan bahwa KPUD Kota Bandung telah melanggar sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diamanatkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, kata dia, pemohon juga gagal membuktikan adanya pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun 2013 secara terstuktur, sistematis dan masif yang dilakukan pasangan M Ridwan Kamil dan Oded Muhamad Danial selaku pihak terkait dan tim kampanye.

Justru sebaliknya di persidangan MK yang memeriksa alat bukti berikut saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait terungkap fakta-fakta bahwa pelaksanaan Pilwalkot Bandung tahun 2013 berjalan sangat lancar, kondusif, aman dan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan secara terstuktur, sistemik dan masif yang dapat merusak asas pemilukada yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 (Edi Siswadi-Erwan Setiawan), pasangan calon nomor urut 2 (H Wahyudin Karnadinata-Tonny Apriliani), pasangan nomor urut 3 (H Wawan Dewanta¿HM Sayogo), pasangan calon nomor urut 5 (Ayi Vivananda-Hj Nani Suryani), pasangan nomor urut 7 (Budi Setiawan¿H Rizal Firdaus) dan pasangan nomor urut 8 (H Bambang Setiadi- Alex Tahsin Ibrahim) untuk melakukan Pilwalkot ulang di seluruh kecamatan di Kota Bandung akan ditolak atau setidak-tidaknya Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) oleh MK.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya