Advokat tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, SB, dan redaktur Obor Rakyat, DS, diduga melanggar empat pasal pidana karena memuat unsur penghinaan dan SARA.
"Dari edisi pertama Obor Rakyat, kita sudah bisa menemukan muatan yang dapat memenuhi unsur delik pidana," ujar Taufik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Pertama, sebut Taufik, terlapor diduga melanggar UU KUHP Pasal 310juncto Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Kedua, ada unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelompok dan golongan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP. Ketiga, lanjutnya, terlapor disangkakan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Taufik mengatakan, terdapat isu SARA yang kental dalam pemberitaanObor Rakyat. "Misalnya de-Islamisasi ala Jokowi, masa Jokowi dibilang ibunya gundik orang China," ujarnya.
Selain pasal pidana, tim advokat menyangkakan pasal pemilu kepada SB dan DS. Mereka diduga melanggar Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, setelah ini, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu untuk menentukan pasal apa yang akan disangkakan kepada terlapor. Menurut dia, ada tiga pidana yang kemungkinan diterapkan.
"Bagian dari upaya penyelidikan, menentukan bentuk pidana apa yang bisa disangkakan. Apakah pidana pers atau pidana umum atau bagian dari unsur pidana pemilu," ujar Ronny.
Sebelumnya, Tim Advokasi Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan Pemimpin RedaksiObor Rakyat, SB, dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (16/6/2014).
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !