Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 08.26



Mantan Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menangani kasus dugaan penculikan sejumlah aktivis dengan tertuduh Prabowo Subianto pada 24 Juli 1998, Letnan Jenderal Fachrul Razi, mengatakan Prabowo bisa terancam hukuman mati jika kasusnya dibawa ke Mahkamah Militer.

Musababnya, kata Razi, tim sudah menemukan bukti cukup yang menyebutkan Prabowo terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang. "Andai dibawa ke Mahkamah Militer, Prabowo bisa dihukum mati," kata Fachrul saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Juni 2014.

Namun, menurut Fachrul Razi, Dewan Kehormatan Perwira memilih tidak membawa kasus mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu ke Mahkamah Militer."Demi rasa setia kawan," kata dia. Pertimbangan lain, kata Fachrul Razi, adalah status Prabowo masih menjadi menantu Presiden Soeharto.

Sebelumnya, beredar surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo, kini calon presiden yang diusung poros koalisi Partai Gerindra. Pertimbangan itu antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, hierarki, serta disiplin hukum di lingkungan ABRI.

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul Razi, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, serta Susilo Bambang Yudhoyono. sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya