Ambon (Antara) - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengimbau warganya agar menghargai proses hukum terhadap hasil Pilkada setempat pada 11 Juni 2013 yang digugat sejumlah pasangan calon Gubernur - Wagub di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu hak dari pasangan calon Gubernur Wagub Maluku periode 2013 - 2018 yang kurang puas dengan kinerja KPU maupun Bawaslu Maluku serta KPU/Panwas Kabupaten dan Kota," katanya, di Ambon, Rabu.
Pasangan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa disapa "BETA - TULUS", Hengky Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) dan Jakobus Puttileihalat - Arifin Oyihoe (BOBARA) telah melaporkan hasil rekapitilasi perolehan suara oleh KPU Maluku di Ambon 2 Juli 2013.
Begitu pun penetapan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) berhak masuk putaran kedua Pilkada Maluku pada 4 Juli 2013 dengan tenggat waktu pelaksanakaannya 61 hari.
"Jadi percayakan proses hukum tersebut diputuskan MK yang berdasarkan ketentuan perundang - undangan 14 hari setelah gugatan didaftarkan sehingga stabilitas keamanan kondusif tetap terpelihara," ujar Gubernur.
Dia juga mengaku kecewa dengan penyelenggara Pilkada Maluku yang kenyataan tidak profesional sehingga terjadi banyak penyimpangan dan harus dilanjutkan untuk diputuskan MK.
"Saya dalam kapasitas sebagai Gubernur menyayangkan kinerja dari KPU maupun Bawaslu Maluku serta jajarannya sehingga harus bertanggung jawab terhadap pemilihan Gubernur dan Wagub yang tidak berkualitas," katanya.
Dia merujuk KPU Maluku telah menetapkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada 2 Juli 2013 dengan mengakui adanya sejumlah pelanggaran di daerah pemilhan(Dapil) Seram Bagian Timur (SBT).
Begitu pun Bawaslu Maluku merekomendasikan perlunya dilaksanakan Pilkada ulang di Dapil SBT.
Gubernur mengemukakan dirinya berkewajiban dan secara moral bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada di Maluku berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Namun, berdasarkan data, bukti maupun bukti memperlihatkan kepada kita bahwa Pilkada Maluku ternyata terjadi berbagai pelanggaran yang secara langsung dan tidak langsung mengindikasikan adanya keterlibatan KPU dan Bawaslu.
Terparah adalah di Dapil SBT dan Maluku Tenggara sehingga pasangan BETA - TULUS, BOBARA dan MANDAT melaporkan KPU Maluku, SBT dan Maluku Tenggara ke MK.
Dia juga meragukan partisipasi pemilih di SBT mencapai 97,50 persen yang tidak berbanding dengan 10 Kabupaten/ Kota lainnya yang rata-rata hanya mencapai sekitar 60 persen.
Surat suara tidak sah pada Kabupaten SBT yang hanya 0,5 persen, sedangkan 10 Kabupaten/ Kota lainnya mencapai 3-5 persen.
Sedangkan di Kabupaten Maluku Tenggara ternyata malam menjelang pencoblosan pada 11 Juni 2013 terjadi pembukaan 42 kotak suara yang dilakukan KPPS.
Dampaknya lima pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara melaksanakan protes sehingga diputuskan ditangguhkan, sedangkan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku tetap dilaksanakan.
Hanya saja pelaksanaan Pilkada Maluku dengan waktu bervariasi karena ada hingga pukul 14.00 WIT sehingga sebagian besar pemilih telah pulang dan mengakibatkan tingkat partisipasi kurang dari 50 persen.
"Jadi masyarakat diimbau tenang dan menyerahkan penanganan berbagai penyimpangan tersebut diproses di MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) maupun aparat penegak hukum lainnya," tandas Gubernur.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen) dan MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada Maluku.
"Itu hak dari pasangan calon Gubernur Wagub Maluku periode 2013 - 2018 yang kurang puas dengan kinerja KPU maupun Bawaslu Maluku serta KPU/Panwas Kabupaten dan Kota," katanya, di Ambon, Rabu.
Pasangan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa disapa "BETA - TULUS", Hengky Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) dan Jakobus Puttileihalat - Arifin Oyihoe (BOBARA) telah melaporkan hasil rekapitilasi perolehan suara oleh KPU Maluku di Ambon 2 Juli 2013.
Begitu pun penetapan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) berhak masuk putaran kedua Pilkada Maluku pada 4 Juli 2013 dengan tenggat waktu pelaksanakaannya 61 hari.
"Jadi percayakan proses hukum tersebut diputuskan MK yang berdasarkan ketentuan perundang - undangan 14 hari setelah gugatan didaftarkan sehingga stabilitas keamanan kondusif tetap terpelihara," ujar Gubernur.
Dia juga mengaku kecewa dengan penyelenggara Pilkada Maluku yang kenyataan tidak profesional sehingga terjadi banyak penyimpangan dan harus dilanjutkan untuk diputuskan MK.
"Saya dalam kapasitas sebagai Gubernur menyayangkan kinerja dari KPU maupun Bawaslu Maluku serta jajarannya sehingga harus bertanggung jawab terhadap pemilihan Gubernur dan Wagub yang tidak berkualitas," katanya.
Dia merujuk KPU Maluku telah menetapkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada 2 Juli 2013 dengan mengakui adanya sejumlah pelanggaran di daerah pemilhan(Dapil) Seram Bagian Timur (SBT).
Begitu pun Bawaslu Maluku merekomendasikan perlunya dilaksanakan Pilkada ulang di Dapil SBT.
Gubernur mengemukakan dirinya berkewajiban dan secara moral bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada di Maluku berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Namun, berdasarkan data, bukti maupun bukti memperlihatkan kepada kita bahwa Pilkada Maluku ternyata terjadi berbagai pelanggaran yang secara langsung dan tidak langsung mengindikasikan adanya keterlibatan KPU dan Bawaslu.
Terparah adalah di Dapil SBT dan Maluku Tenggara sehingga pasangan BETA - TULUS, BOBARA dan MANDAT melaporkan KPU Maluku, SBT dan Maluku Tenggara ke MK.
Dia juga meragukan partisipasi pemilih di SBT mencapai 97,50 persen yang tidak berbanding dengan 10 Kabupaten/ Kota lainnya yang rata-rata hanya mencapai sekitar 60 persen.
Surat suara tidak sah pada Kabupaten SBT yang hanya 0,5 persen, sedangkan 10 Kabupaten/ Kota lainnya mencapai 3-5 persen.
Sedangkan di Kabupaten Maluku Tenggara ternyata malam menjelang pencoblosan pada 11 Juni 2013 terjadi pembukaan 42 kotak suara yang dilakukan KPPS.
Dampaknya lima pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara melaksanakan protes sehingga diputuskan ditangguhkan, sedangkan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku tetap dilaksanakan.
Hanya saja pelaksanaan Pilkada Maluku dengan waktu bervariasi karena ada hingga pukul 14.00 WIT sehingga sebagian besar pemilih telah pulang dan mengakibatkan tingkat partisipasi kurang dari 50 persen.
"Jadi masyarakat diimbau tenang dan menyerahkan penanganan berbagai penyimpangan tersebut diproses di MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) maupun aparat penegak hukum lainnya," tandas Gubernur.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen) dan MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada Maluku.

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !