Pembangunan Masjid Raya menggunakan uang APBD Tahun 2006-2010, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Maluku Utara. Pada tahun 2006 anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp. 15M, dan harus selesai pada tahun 2008.
Kemudian, pada tahun 2009 anggaran pembangunan masjid ditambah lagi anggarannya senilai 4M, dan pada tahun 2010 kembali dikucurkan lagi anggaran senilai 4,5M. Total anggaran pendapatan belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 23,5M. Tetapi, fakta yang ada Masjid Raya Sanana tersebut hanya berupa fondasi saja.
Para koruptor telah tertangkap dan ada fakta baru, terkait jumlah anggaran Masjid Raya yang dikorupsi. Anggaran Masjid Raya yang dikorupsi bukan hanya Rp 23,5 miliar tapi sebanyak Rp 40,5 miliar. Dari data dan faka yang dtelusuri, ternyata masih ada 17 miliar lagi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Polda Maluku Utara menetapkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana Rp25 miliar. Status Bupati Kepulauan Sula tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Brigjen Sobri Effendy Surya saat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh penyidik Polda Maluku Utara di Ternate, Rabu (2/10) lalu.
Ia menjelakan, saat ini penyidik belum dapat memanggil Bupati karena masih mengikuti pemilihan guubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Menurut Kapolda, posisi Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus sebagai calon gubernur akan dipolitisasi apabila penyidik memeriksa yang bersangkutan.
"Saya pastikan setelah pemilihan gubernur nanti saya perintahkan (jajaran) memanggil Bupati Sula untuk diperiksa. Apapun posisi yang bersangkutan, apakah terpilih atau tidak terpilih sebagai gubernur, tetap akan dipanggil," tegas Sobri.
Kemudian, pada tahun 2009 anggaran pembangunan masjid ditambah lagi anggarannya senilai 4M, dan pada tahun 2010 kembali dikucurkan lagi anggaran senilai 4,5M. Total anggaran pendapatan belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 23,5M. Tetapi, fakta yang ada Masjid Raya Sanana tersebut hanya berupa fondasi saja.
Para koruptor telah tertangkap dan ada fakta baru, terkait jumlah anggaran Masjid Raya yang dikorupsi. Anggaran Masjid Raya yang dikorupsi bukan hanya Rp 23,5 miliar tapi sebanyak Rp 40,5 miliar. Dari data dan faka yang dtelusuri, ternyata masih ada 17 miliar lagi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Polda Maluku Utara menetapkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana Rp25 miliar. Status Bupati Kepulauan Sula tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Brigjen Sobri Effendy Surya saat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh penyidik Polda Maluku Utara di Ternate, Rabu (2/10) lalu.
Ia menjelakan, saat ini penyidik belum dapat memanggil Bupati karena masih mengikuti pemilihan guubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Menurut Kapolda, posisi Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus sebagai calon gubernur akan dipolitisasi apabila penyidik memeriksa yang bersangkutan.
"Saya pastikan setelah pemilihan gubernur nanti saya perintahkan (jajaran) memanggil Bupati Sula untuk diperiksa. Apapun posisi yang bersangkutan, apakah terpilih atau tidak terpilih sebagai gubernur, tetap akan dipanggil," tegas Sobri.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !