Sejumlah mahasiswa dengan almamater berwarna biru tampak duduk rapih di dalam ruang sidang utama. Mereka ditemani dosennya menggugat kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili sengketa pilkada.
Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (UEU) bersama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 236 C UU No 12/2008 dan Pasal 29 ayat 1 huruf (e) UU No 49/2009. Sebagai pemohon, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM FH UEU ini menilai UU tersebut menimbulkan kerugian konstitusional.
"Masuknya sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah menguras energi para hakim. Sehingga mengalihkan tugas pokok MK yakni sebagai penjaga konstitusi," kata Victor Santoso dari FKHK yang mewakili para mahasiswa tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
Norma yang diujikan adalah penanganan sengketa hasil perhitungan suara pilkada oleh Mahkamah Agung (MA) dialihkan ke MK dan mengadili tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir. Pasal yang diuji materikan ini dianggap melanggar Pasal 1 dan Pasal 22E UUD 1945 karena tidak mengindahkan kaidah hukum sebagai norma.
"Pemilu kalau terjadi sengketa pasti ke MK. Lalu ada hakim jatuh karena kewenangan ini sehingga meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Itu jelas berdampak kepada kami sebagai warga negara," ujar Victor.
Pada sidang perdana terkait hal ini, para hakim panel yang diketuai Patrialis Akbar memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan, khususnya kerugian konstitusional yang dirasakan para mahasiswa. Namun Patrialis menyambut baik permohonan ini.
"Ini menarik ya, dan pemohonnya adalah akademisi sehingga cukup mudah untuk mereka melakukan perbaikan," ujar Patrialis usai sidang.
Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (UEU) bersama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 236 C UU No 12/2008 dan Pasal 29 ayat 1 huruf (e) UU No 49/2009. Sebagai pemohon, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM FH UEU ini menilai UU tersebut menimbulkan kerugian konstitusional.
"Masuknya sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah menguras energi para hakim. Sehingga mengalihkan tugas pokok MK yakni sebagai penjaga konstitusi," kata Victor Santoso dari FKHK yang mewakili para mahasiswa tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
Norma yang diujikan adalah penanganan sengketa hasil perhitungan suara pilkada oleh Mahkamah Agung (MA) dialihkan ke MK dan mengadili tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir. Pasal yang diuji materikan ini dianggap melanggar Pasal 1 dan Pasal 22E UUD 1945 karena tidak mengindahkan kaidah hukum sebagai norma.
"Pemilu kalau terjadi sengketa pasti ke MK. Lalu ada hakim jatuh karena kewenangan ini sehingga meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Itu jelas berdampak kepada kami sebagai warga negara," ujar Victor.
Pada sidang perdana terkait hal ini, para hakim panel yang diketuai Patrialis Akbar memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan, khususnya kerugian konstitusional yang dirasakan para mahasiswa. Namun Patrialis menyambut baik permohonan ini.
"Ini menarik ya, dan pemohonnya adalah akademisi sehingga cukup mudah untuk mereka melakukan perbaikan," ujar Patrialis usai sidang.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !