JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati Kudus pada Selasa (2/7) pukul 10.30 Wib di Gedung Utama Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Persidangan permohonan dan pembuktian serta pemeriksaan Saksi-Saksi dipimpin oleh Hakim Hamdan Zoelva yang didampingi M Alim dan Arief Hidayat. Pihak Terkait adalah Pasangan incumbent Mustofa dan Abdul Hamid (Nomor Urut 4) menyangkal adanya moblisasi massa untuk mendukung calon tertentu atas instruksi Bupati Kabupaten Kudus.
Pihak termohon (KPU Kabupaten Kudus) melalui kuasa hukumnya, Umar Ma'ruf mengklarifikasi tentang-tentang dalil-dalil yang diajukan Pemohon berkaitan dengan tidak netralnya KPU Kudus melaksanakan Pemilukada tersebut. Ditegaskan Umar, tidak ada fakta jika pelaksanaan Pemilukada Kabutapen Kudus 2013 diwarnai dengan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif yang mempengaruhi perolehan suara.
Pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Agus Nurudin, dalam bantahannya mengatakan bahwa kemutlakan selisih suara pasangan nomor 4 dengan nomor 1 yang mencapai 76 ribu suara atau 16,84 persen. Incumbent juga melarang adanya mobilisasi PNS dan tenaga honorer Pemda.
Selaku Pemohon yakni Muhammad Tamzil dan Asyrofi (pasangan nomor urut 1), serta Erdi Nurkito dan Anang Fahmi (pasangan nomor urut 3). Pemohon mengajukan gugatan karena menilai adanya sejumlah kecurangan, seperti praktek politik uang hingga mobilisasi PNS yang dilakukan oleh Paslon incumbent.
Putusan akan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !