BANDUNG, FOKUSJabar.com: Pengamat politik sekaligus aktivis gerakan mahasiswa 98 Fadjroel Rachman, menuturkan bahwa langkah untuk mengantisipasi terjadinya politik uang di Pilkada adalah dengan perjanjian antara partai pengusung kandidat atau perseorangan, KPU dan masyarakat.
“Kita kembalikan lagi kepada nilai kultural di daerah, contohnya Bandung yang sesuai dengan kultur Sunda,” kata Fajroel dalam diskusi yang digelar KPU Kota Bandung, di D’Palm Jalan Lombok Bandung, Senin (27/5).
Hal itu dilakukan, menyusul tidak ada satu keputusan MK pun yang membatalkan hasil Pilkada lantaran kasus Money politic.
“Terakhir, gugatan Oneng (Rieka) ke MK terkait dugaab money politic oleh pemenang di Pilgub Jabar,” katanya.
Menurutnya, dengan perjanjian tersebut, baik partai atau perseorangan yang terbukti melakukan money politic, bisa disanksi oleh KPU dengan pencabutan kemenangan karena telah melanggar perjanjian.
“Dengan melanggar perjanjian artinya mengkhianati masyarakat, bila dia setia pada perjanjian maka dia akan turun,” jelasnya.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !