Suap Bandung, dari Seks Hingga Patungan Pejabat - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Suap Bandung, dari Seks Hingga Patungan Pejabat

Suap Bandung, dari Seks Hingga Patungan Pejabat

Written By Unknown on Jumat, 17 Mei 2013 | 00.32



INILAH.COM, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap untuk Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait pemulusan penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bandung telah menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan peranan sang Hakim yang menjai Ketua Majelis Perkara korupsi senilai Rp66,6 miliar itu.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Setya bukan 'pemain tunggal' dalam penanganan perkara itu. Pasalnya, kasus dana bantuan sosial yang ditangani Setyabudi ternyata tengah naik banding ke tingkat pengadilan tinggi. Namun, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan mafia peradilan dalam suap hakim Setyabudi.

Untuk menindaklanjuti hal itu, KPK memeriksa sejumlah hakim, yaitu. Kristi Purnawulan yang menjabat Plt Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Selain Kristi, KPK juga memanggil Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Marni Emmy Mustafa, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakosa dan bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono. Sareh sendiri merupakan bekas panitera Mahkamah Agung.

Informasi yang diperoleh, Ketua Organisasi Massa Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung pernah mengaku menyetorkan sogokan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, konon Rp2 miliar ke Pengadilan Negeri dan Rp3 miliar ke Pengadilan Tinggi.

Untuk urusan keterlibatan pihak lain ini, Johan belum bisa memberikan informasi yang lebih jelas. Ia hanya memastikan, bahwa pemanggilan saksi itu pasti berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Isu yang kedua beredar adalah, para kepala dinas dan pejabat di Pemkot Bandung diminta oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk urunan membayar suap untuk hakim Setya agar perkara Bansos itu divonis rendah dan nama Dada bersama Sekda saat itu Edi Siswadi hilang dari putusan majelis hakim.

Pejabat yang dipanggil pun cukup banyak, yaitu Pelaksana Tugas Seketaris Daerah Kota Bandung, Yosi Irianto, dan tiga kepala dinas (Kadis) Bandung yaitu Kadis Perhubungan, Ricky Gustiadi, Kadis Pendidikan, Oji Mahroji, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya, Rusjaf Adimenggala. Kemudian Asisten II Ubad Bachtiar.

Asisten II Sekretaris Daerah Kota Bandung Ubad Bachtiar membenarkan ada urunan dari pejabat Pemkot Bandung untuk menangani perkara korupsi dana Bansos.

"Ada informasi, ada isu bahwa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) ikut membantu, ikut menyumbang, tetapi saya secara pribadi tidak ada itu," ujar Ubad di Gedung KPK, usai diperiksa.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Erik M Attauriq enggan berkomentar mengenai duit urunan tersebut. Begitu juga dengan Kadis Pendidikan Oji Mahroji, Ia menghindar saat dicecar soal urunan itu. Diduga uang untuk menyuap Hakim Setyabudi, berasal dari 'urunan' para pejabat Pemkot Bandung.

Satu hgal lain yang sempat menghebohkan adalah keterangan Kuasa Hukum Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Johnson Siregar. Ia mengungkapkan kliennya kerap kali memberikan gratifikasi seks kepada hakim Setyabudi. Hal ini terjadi beberapa kali.

Namun, baik Toto maupun Hakim Setya enggan mengomentari hal tersebut. Keduanya bungkam saat ditemui ketika akan jalani pemeriksaan di KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyabudi Tejocahyono yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP memastikan jika KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap ini. Disinggung soal fakta-fakta yang tersaji selama pemeriksaan seperti gratifikasi Seks hingga urunan Para Kadis, Johan enggan berikan pernyataan lebih jauh.

"Saya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan karena itu termasuk materi. Namun, KPK akan terus ungkapkan kasus ini," tandas Johan, Kamis (16/5/2013).

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini.

Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya