Fatwa haram sang kiai - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Fatwa haram sang kiai

Fatwa haram sang kiai

Written By Unknown on Rabu, 27 November 2013 | 07.05

Berita soal Gubernur Joko Widodo boleh saja heboh di berbagai media elektronik, cetak, dan online. Gebrakannya blusukan sejak awal memimpin Jakarta menjadikan Jokowi seolah artis dadakan.

Namun di Kampung Ciheulang, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nama Jokowi hanya dikenal lewat sebuah kaus oblong dibeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, seharga Rp 50 ribu tiga.

Begitu warga Kampung Ciheulang mengenal Jokowi. Bayi sembilan bulan bernama Rosiadi tersohor dipanggil Jokowi hingga ujung Kampung Ciheulang. Sebab, wajahnya mirip mantan wali kota Solo itu. Jidat jenong dan mata sipit, begitulah sosok Rosiadi.

Saban hari dia digendong ibunya bermain. Dia boleh dibilang modern karena dilahirkan tidak lagi di dukun beranak melainkan melalui bidan di sebuah kampung berjarak dua kilometer dari Ciheulang.

Minimnya informasi laporan media di Kampung Ciheulang sudah berlangsung lama. Televisi dan radio sejatinya sebagai akses penyebar informasi justru tak bisa dinikmati warga. Padahal penduduk di pelosok Pulau Kalimantan justru telah bisa menikmati tayangan televisi luar negeri.

Namun tidak bagi warga Ciheulang. Kiai Abdullah mengharamkan televisi dan radio. Bahkan alat pengeras suara di masjid juga tidak dibolehkan. Alasannya, bisa mengganggu kegiatan keagamaan. "Haram hukumnya kata kiai," kata Hapip Jaksana, warga Ciheulang, kepada merdeka.com Ahad pekan lalu. Dia tidak ingat kapan fatwa itu keluar. Namun yang pasti warga hingga saat ini tak pernah memiliki televisi dan radio.

Jangan bayangkan Hapip mengetahui kabar teranyar soal penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh intelejen Australia. Lelaki mengaku kenal dengan Asep Hendro, bos Asep Hendro Racing Sport, juga tidak mendengar beberapa bulan lalu Asep ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diperas pegawai pajak.

Dia juga mengaku kenal dengan pembalap nasional Hendriansyah asal Yogyakarta. Perkenalan itu bermula saat Hapip bekerja di bengkel balap Champion Motor Sport (CMS) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Emang ia ditangkap? Benar saya baru tahu dia tangkap. Coba tanya ke dia kalau saya memang kenal," ujarnya. "Jangan main-main memiliki televisi di sini, kiai bisa datang ke rumah jika dia tahu."

Warga Ciheulang juga diharamkan memakai telepon seluler. Di saat warga Jakarta sibuk bertukar pin BlackBerry, mereka justru ketinggalan teknologi sejuta umat itu. Meski demikian, ada saja warga bandel memiliki seluler, termasuk Hapip.

Dia menggunakan telepon seluler lantaran pekerjaannya sebagai pengumpul barang bekas membutuhkan komunikasi dengan pengepul. Dia meyakini itu bukan barang haram melainkan penting untuk berkomunikasi jarak jauh. "Handphone juga dilarang. Kalau saya mah nggak ikutin aliran sini," kata Hapip.

Seorang wanita di kedai kopi milik Hapip juga mengaku tidak memiliki televisi dan radio. Saban hari kegiatannya tak lebih sekadar mengobrol dengan tetangganya. Jangankan informasi dari Kota Jakarta, penemuan mayat wanita dalam koper juga tidak terdengar. Padahal, lokasi kejadian di Kampung Cicunyurung, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak terlalu jauh dari Ciheulang.

Dia berkilah tidak memiliki televisi lantaran fatwa sang Kiai. Alasannya, harga televisi kelewat mahal. "Bukan karena larangan, tapi memang karena televisi harganya mahal. Memang betul di sini dinamai kampung aspek," kata perempuan berbaju kuning dan berkain sarung ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Umar Syihab, menyebut larangan itu keliru. Islam justru mewajibkan umatnya sadar akan pengetahuan dan informasi. Informasi bahkan bisa menyelamatkan kaum muslim dari kesesatan dan kehancuran.

Jika ada yang melarang itu sudah menyalahi tradisi dan ketentuan hukum Islam," ujar Umar saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin. "Kita bisa lihat dulu apa alasannya karena hal-hal negatif? Kalau tidak, kenapa harus dilarang.

Alhasil, pengeluaran warga irit. Dalam empat bulan mereka cuma membayar listrik Rp 100 ribu karena cuma memakai lampu. Kebanyakan warga tidak menggunakan lampu pijar putih tapi warna kuning berdaya kecil.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya