Jika jadi presiden, Prabowo terancam bisa langsung dilengserkan - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Jika jadi presiden, Prabowo terancam bisa langsung dilengserkan

Jika jadi presiden, Prabowo terancam bisa langsung dilengserkan

Written By Unknown on Sabtu, 14 Juni 2014 | 02.54



Peneliti dari Trisakti Legal Research Center, Jeremia Napitupulu menilai, masyarakat Indonesia sebaiknya lebih mengenal siapa calon presiden (capres) yang akan dipilihnya. Jangan sampai memilih presiden dan akhirnya malah merugikan negara pada kemudian hari.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan Keppres nomor 62 nomor 1998 dan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI soal pemberhentian Prabowo Subianto. Dalam surat itu Prabowo mengakui secara jelas bahwa dirinya memang terlibat di dalam penculikan aktivis, dan dibuktikan telah melanggar aturan ketaatan pada garis komando.

"Seandainya kita membiarkan ada salah satu capres yang diduga melakukan perbuatan tercela lolos sebagai presiden, nantinya di pasal 7A UUD 1945, konstitusi kita mengatur presiden dapat di-impeach melalui MK bila terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena khawatirnya ketika sudah jadi presiden dilengserkan karena melakukan perbuatan tercela," kata Jeremia kepada wartawan, Jumat (13/6).

Jeremia menambahkan, dalam UU Pilpres saat ini sudah diatur dari adanya pasal 5 huruf i yang menyatakan bahwa capres seharusnya tak pernah melakukan perbuatan tercela. Sebab capres adalah panutan masyarakat pada saat terpilih.

"Kalau UU sendiri menganggap judi, mabuk, dan sebagainya adalah perbuatan tercela, apalagi kita melihat pemecatan (Prabowo) itu. Calon presiden seharusnya tak pernah melakukan perbuatan tercela," terangnya.

Jika membandingkan dua capres yang saat ini tengah bersaing, Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi), Jeremia menilai posisi Jokowi lebih menguntungkan. Alasannya, karena hingga kini belum ada keputusan hukum yang mengatakan jika keputusan Jokowi meninggalkan jabatan gubernur DKI Jakarta adalah hal yang salah.

"Kalau mereka ingin mempermasalahkan Jokowi karena meninggalkan jabatan gubernur ke MK, karena Jokowi sudah berjanji ya silakan saja. Kalau Prabowo, yang dilakukannya itu kan sudah delik pidana dan merupakan kejahatan HAM yang disebut sebagai extraordinary crime," imbuh Jeremia. sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya