INILAH.COM, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mendukung langkah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Oji Mahroji mencopot Kepala SMKN 4 Bandung.
Sudah seharusnya seseorang yang terindikasi melakukan pelanggaran, apalagi tindakan pelecehan seksual, dicopot sambil menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Ya kalau orang sudah terindikasi, apalagi sudah jadi tersangka, sudah seharusnya dicopot. Jangan dilama-lama. Kadisdik sudah benar mencopot yang bersangkutan," ujar Ayi saat ditemui di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (20/6/2013).
Menurut Ayi, pencopotan juga memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya Pemkot Bandung menunggu hasil keputusan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kalau bersalah, tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah soal Disiplin PNS. Bisa dicopot. Tetapi kalau tidak bersalah, nama bersangkutan harus dipulihkan dan direhabilitasi seperti sedia kala," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung menetapkan Kepala SMKN 4 Bandung berinisial ADW sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ADW sudah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/6/2013).
"Sudah Jumat lalu ditetapkan jadi tersangka. Tapi kita tidak menahannya," paparnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/6/2013)
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !