Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan akan Diperiksa lagi di KPK - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan akan Diperiksa lagi di KPK

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan akan Diperiksa lagi di KPK

Written By Unknown on Rabu, 12 Juni 2013 | 20.41



Metrotvnews.com, Jakarta: Dua orang berstatus tersangka akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/6). Mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq dan Setyabudi Tedjocahyono.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pemberian suap dalam pengaturan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk tersangka MEL.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK.

Dalam perkara Lutfhi KPK sudah merampungkan berkas pemeriksaan. Saat ini KKP masih menyelesaikan berkas rencana penuntutan yang akan digunakan untuk menuntut Luthfi di persidangan.

Sementara itu, Setya akan bersaksi dalam perkara pemberian suap terkait bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, untuk tiga tersangka lain. Dalam perkara yang menyeret Setya, KPK sudah menetapkan Asep Triyana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung sebagai tersangka.

Dalam perkara itu pula KPK sudah enam kali memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada. Namun pada pemeriksaan terakhir, Jumat (7/6) pekan lalu, Dada pulang. Alasannya, politisi Partai Demokrat itu sakit.

Mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi pernah mengungkapkan Dada adalah pihak yang menyuruh pengumpulan uang suap.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya