PILWALKOT BANDUNG: KPID Minta Radio & TV Setop Siaran Calon Wali Kota - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » PILWALKOT BANDUNG: KPID Minta Radio & TV Setop Siaran Calon Wali Kota

PILWALKOT BANDUNG: KPID Minta Radio & TV Setop Siaran Calon Wali Kota

Written By Unknown on Sabtu, 22 Juni 2013 | 19.10

BANDUNG (bisnis-jabar.com)– ?Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memerintahkan seluruh lembaga penyiaran radio dan televisi yang siarannya tertangkap di Kota Bandung, untuk menghentikan seluruh bentuk siaran yang berkaitan dengan pasangan calon peserta pemilukada Kota Bandung, kecuali siaran berita.

?Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 20 Juni 2013, yang berisi tujuh poin pengaturan isi siaran yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung dan berlaku selama masa tenang hingga pukul 13.00 pada hari pencoblosan.

Ketua KPI Daerah Jawa Barat? Neneng Athiatul F mengatakan melalui pengaturan ini KPI Daerah Jawa Barat berharap warga Kota Bandung dapat memilih dengan bebas.

?Menurut KPI Daerah Jawa Barat seluruh lembaga penyiaran tidak boleh lagi menyiarkan seluruh bentuk iklan yang berkaitan dengan pasangan calon dan/atau salah satu calon walikota serta menghentikan sementara program siaran yang menampilkan peserta pemilukada.

“Sebagai pembawa/pengisi acara, profilling, voxpop, sms masyarakat yang menampilkan dan/atau menyangkut pasangan calon dan/atau salah satu calon selama masa tenang dan hingga Hari Minggu 24 Juni 2013 pukul 13.00 WIB,” katanya.

?Sementara itu, pada Hari Jumat kemarin (20,06,2013) KPI Daerah Jawa Barat menerima surat permohonan dari Panwaslu Kota Bandung yang meminta agar KPI Daerah Jawa Barat menghentikan seluruh iklan kampanye pemilukada pada masa tenang.

Namun Panwaslu dalam suratnya itu tidak menyebutkan adanya temuan pelanggaran ketentuan kampanye pada media elektronik (radio/televisi) selama masa tenang.

?KPID sendiri terus mengawasi isi siaran yang berkaitan dengan pemilukada sesuai perintah Undang-undang Penyiaran untuk menjaga agar isi siaran tetap netral serta tidak digunakan untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

“Sekaligus menghimbau masyarakat ikut serta mengawasi isi siaran dengan mengirim aduan melalui SMS centre KPI Daerah Jawa Barat di nomor 0815 7310 7000,” katanya
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya