Gugatan Pilkada Bondowoso Tak Berdasar - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Gugatan Pilkada Bondowoso Tak Berdasar

Gugatan Pilkada Bondowoso Tak Berdasar

Written By Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013 | 05.24



JAKARTA - Kuasa Hukum KPU Bondowoso Robikin Emhas mengatakan, tuntutan perselisihan hasil Pilkada Bondowoso yang diajukan pasangan mantan bakal calon bupati (Bacabup) oleh pasangan Harris Sonhaji-Harimas (Harsima) dalam dalil permohonnanya tidak terbukti secara hukum. 
"Seandainya juga terdapat dalil permohonan yang benar, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan prinsip keadilan umum," kata Robikin, Jumat (31/5/2013).

Dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada hari ini, dia menjelaskan dalil pihak pemohon yang menyatakan pasangan nomor urut 1, yakni Mustawiyanto-Abdul Mana (MuNa), dinilai tidak sah. Alasannya, setelah masa pendaftaran telah terjadi perubahan kepengurusan Ketua DPC PKNU sebagai pengusungnya, terkesan mengada-ada.

Padahal, kata dia, sudah ada peraturan dalam Pasal 109 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan berbunyi "setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calon dan/atau salah satu dari pasangan calon". Dimana saat itu, pasangan MuNa telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 18 Maret 2013 dan ditarik oleh PKNU pada 1 Mei 2013. Namun, penarikan itu sendiri didasarkan surat dari DPC PKNU yang terbit pada 2 Mei 2013.

"Menurut hukum penarikan itu (dukungan) cacat hukum atau tidak sah. Maka dengan ketentuan yang ada, partai dilarang menarik atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri, karenanya harus ditolak oleh KPU," imbuhnya.

Menurutnya, KPU malah mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai bakal pasangan calon. Dikarenakan, tak ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihyaknya dengan mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang warga negara.

"Berdasarkan parturan MK Nomor 15 tahun 2008, sangat jelas menyeburkan syarat untuk memiliki legal standing itu adalah pasangan calon. Sedangkan jelas-jelas Pemohon bukan merupakan pasangan calon," ujarnya.

Lebih lanjut, Robikin menyampaikan ada lima partai yang memberikan dukungan ganda antara pengusung pasangan lainnya Amein Said Husni-Salwa Arifin (Aswaja) dengan didukung 20 partai dan Harsima 13 partai

"Setelah diverifikasi, tiga parpol menegaskan dukungannya kepada Aswaja, kemudian dua parpol sisanya diketahui pengurusnya tidak sah. Jadi Harisma hanya didukung delapan parpol yang jika diakumulasi suaranya juga tidak mencapai 15 persen," tambahnya.

Sebelumnya, pasanagan bacabup Harsima mengajukan permohonan gugatan ke MK, diduga ada kecurangan dalam Pilkada Bondowoso. Mereka menilai Pilkada yang diikuti, dua pasangan calon yakni pasangan MuNa dan Aswaja, yang dinilai hanya "boneka" pasangan pemenang Pilkada.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya