SuaraKalbar.com - Calon Walikota yang berasal dari Jalur Perseorangan dipastikan dapat mengikuti Pilkada Kota Pontianak. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Pontianak, Sujadi, dalam acara Acara “Ngopi, ngobrol pemilu dan demokrasi” di Pontianak, Jumat (26/4).
Untuk maju melalui jalur perorangan, seorang calon minimal harus didukung oleh 4 persen jumlah penduduk Pontianak atau 26.410 pemilih.
"Itu syarat dukungan minimal, jadi mohon agar dukungan bisa lebih, sehingga ketika ada yang tidak sah atau tidak berlaku, tidak masalah," ujar Sujadi.
“Dukungan tersebut minimal tersebar di empat kecamatan sebagaimana tertuang dalam PKPU 9 tahun 2012” tambah Sujadi.
Salah satu calon yang telah memastikan diri untuk maju dari jalur perseorangan dalam Pemilukada Kota Pontianak ialah Iwan Gunawan. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !