JAKARTA, BB – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI).
Pada amar putusan yang dirilis MK menyebut gugatan Pemohon ditolak seluruhnya. Sidang pembacaan putusan di MK yang digelar hari Senin sore 29 April 2013.
Menurut MK dalam putusan, Pemohon sangat tidak relevan mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun 2013 Putaran II sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti dan/atau diselesaikan oleh Panwaslu Kota Palopo.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti-bukti yang baru yang dapat menguatkan ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pukul 16.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi masing-masing M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota. Unduh hasil lengkap Putusan MK sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !