Putusan MK: Gugatan Hasil Pilkada Palopo Putaran Kedua Ditolak - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Putusan MK: Gugatan Hasil Pilkada Palopo Putaran Kedua Ditolak

Putusan MK: Gugatan Hasil Pilkada Palopo Putaran Kedua Ditolak

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 22.03



JAKARTA, BB – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI).

Pada amar putusan yang dirilis MK menyebut gugatan Pemohon ditolak seluruhnya. Sidang pembacaan putusan di MK yang digelar hari Senin sore 29 April 2013.

Menurut MK dalam putusan, Pemohon sangat tidak relevan mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun 2013 Putaran II sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti dan/atau diselesaikan oleh Panwaslu Kota Palopo.

Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti-bukti yang baru yang dapat menguatkan ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pukul 16.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi masing-masing M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota. Unduh hasil lengkap Putusan MK sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya