PALOPO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) terhadap Pilwalkot Palopo pada sidang sengketa Pilkada Palopo, Senin (29/4/2013) sore tadi. Dengan ditolaknya gugatan "HATI" oleh hakim MK, maka dipastikan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin Daud (JA) sebagai pemenang Pilkada Palopo.
"Semua poin dalam gugatan pasangan 'HATI' ditolak majelis hakim, jadi kami tinggal mempersiapakan pelantikan pasangan JA," ungkap Maksum Runi, Ketua KPU Palopo saat dihubungi via telepon, Senin (29/4/2013).
Rencananya pasangan Judas Amir - Ahmad Syaifuddin akan dilantik pada tanggal 5 Juli 2013 mendatang.
Terkait kekhawatiran warga akan adanya pengerahan massa dari kedua kandidat, hingga kini belum terbukti. Suasana Kota Palopo normal seperti biasanya. Aktivitas warga berjalan lancar. Waraupun terlihat pasukan TNI dan Polri bersenjata lengkap berjaga di beberapa lokasi. Penjagaan ketat juga terlihat di perkantoran pemerintah dan swasta. Bahkan di kantor KPU Palopo disiagakan mobil water canon. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !