TRIBUNMANADO.CO.ID, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur mengancam tidak akan memroses tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten itu, jika Pemda setempat tetap bersikeras tidak menyertakan daerah otonomi baru Malaka.
Alasannya adalah petunjuk jelas dari KPU Pusat yang menyebutkan bahwa pilkada Kabupaten Belu yang akan berlangsung Agustus mendatang, mencakup 24 kecamatan, yang berarti termasuk 12 kecamatan yang kini masuk wilayah DOB Malaka.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Belu, Paul Klau di Atambua (kota kabupaten), Senin (29/4/2013) pagi. "Kami tentu saja akan disalahkan jika tetap memroses tahapan pilkada Kabupaten Belu tanpa melibatkan Malaka. Rujukan kami jelas, dan karena itu kami berharap pihak Pemda Belu agar secepatnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," tuturnya.
Malaka secara resmi telah menjadi daerah otonomi baru (DOB) sesuai UU Nomor 3 tahun 2013, yang berlaku sejak 11 Januari 2013. Selain itu, Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu, juga sudah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (22/4/2013) lalu.Paul Klau mengakui pihaknya masih berpedoman pada Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013, tanggal 18 Maret 2013, perihal pilkada pada provinsi dan kabupaten induk. Berdasarkan surat itu, lanjut Paul, maka pilkada Kabupaten Belu kali ini tetap meliputi wilayah Malaka. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !