TRIBUNJATIM.COM,MALANG - Menjelang masa kampanye pilkada Kota Malang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengumpulkan perwakilan media massa se-Kota Malang, Senin (29/4/2013).
Pertemuan yang digelar di kantor Panwaslu itu diikuti semua perwakilan media massa, baik media cetak maupun media penyiaran.
Dihadapan perwakilan media massa, Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kota Malang, Fajar Santoso mengungkapkan kampanye harus memenuhi tiga unsur, yaitu dilakukan pasangan calon (paslon) atau tim suksesnya, ada visi-misi, dan alat peraga/atribut.
Tapi khusus kampanye melalui media massa, tidak harus memenuhi tiga unsur itu.
“Ada satu unsur sudah bisa diketagorikan kampanye,” kata Fajar.
Fajar menyadari media massa butuh iklan untuk pemasukan. Pilkada menjadi pesta bagi media massa untuk meraup keuntungan.
Fajar hanya minta media massa taat regulasi saat menerima iklan dari paslon atau tim suksesnya.
Bila iklan tersebut melanggar aturan, bisa saja media massa dipidanakan.
Menurutnya, mediaa massa dianggap turut serta dalam pelanggaran.
Tapi dia berjanji tidak akan mengkriminalisasikan perusahaan media yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Media harus kreatif agar tidak terlibat dalam pelanggaran. Media massa pasti tahu cara kreatif tersebut,” tambahnya. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !