KUPANG– Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur akan menggelar pleno untuk membahas perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada NTT putaran kedua dari jadwal sebelumnya 15 Mei 2013.
Ketua Pokja Pemilu Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yoseph Dasi Djawa mengatakan perubahan jadwal Pilkada NTT putaran dua ini merupakan dampak dari gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Ibrahim Agustinus Meda-Melki Laka Lena (paket Tunas).
“Soal kepastian jadwal Pilkada putaran kedua baru akan diputuskan dalam pleno yang akan digelar pada Senin (29/4) petang atau setelah sidang putusan MK pada Senin (29/4) pagi pukul 10.30 WIB,” kata Yoseph Dasi Djawa di Kupang, Sabtu (28/4).
Dia mengatakan, apapun keputusan MK terkait gugatan Tunas tetap berdampak pada jadwal Pilkada NTT putaran kedua karena dampak paling besar adalah pada pengadaan logistik Pilkada.
“Pengadaan logistik tergantung keputusan hari Senin (29/4) di MK. Kemungkinan besar tidak pas pada 15 Mei 2013. Apapun putusannya tidak bisa menyelesaikan masalah, produksi, sortasi dan distribusi logistik,” katanya.
Karena itu, KPU NTT akan melakukan pleno, koordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan KPU Kabupaten Sikka karena Pilkada Sikka ikut tertunda, katanya.
Selain itu, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Manteri Dalam Negeri terkait alasan penundaan dan prosedur penundaan karena semuanya menjadi kewenangan Mendagri.
“Meski kemungkinan diundur seminggu, semua pihak kita minta tidak perlu khawatir atau gelisah karena semuanya diatur dalam koridor aturan,” katanya.
Artinya, kalaupun terjadi penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada putaran dua tidak akan bermasalah karena semua akan diatur sesuai dengan ketentuan hukum, katanya. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !