Bawaslu Akan Awasi Kerja Aparat Penyelenggara Pilkada - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Bawaslu Akan Awasi Kerja Aparat Penyelenggara Pilkada

Bawaslu Akan Awasi Kerja Aparat Penyelenggara Pilkada

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 03.29



Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akan mengawasi seluruh kinerja aparat penyelengara pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Ya benar kita akan awasi,” tegas Kepala Bawaslu Maluku, Dumas Manery kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (25/4).

Dikatakan, pengawasan yang dilakukan bukan hanya sebatas pada penertiban atribut partai politik dan calon kepala daerah (calkada) yang masih terpampang sebelum jadwal kampanye, tetapi juga turut mengawasi seluruh kinerja aparat penyelenggara.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pilkada jika itu pelanggaran administrasi maka itu masih bisa ditolerir dengan sanksi yang diberikan adalah peringatan dengan pemberian rekomendasi. Tetapi itu juga harus dilihat,” ujarnya.

Terkait dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malteng yang harusnya dilakukan oleh PPS, tetapi diambil alih oleh 17 PPK, menurut pengajar Fakultas Hukum Unpatti ini sudah dikla­rifikasi oleh Ketua KPU Malteng.

“Ini memang ada masing-masing kewenangan di tingkat kabupaten/kota, dan terkait di Malteng itu memang ada laporan dan terhadap laporan tersebut ketika ditindaklanjuti sudah ada klarifikasi oleh KPU malteng, bahwa tidak terjadi demikian,” ujarnya.

Ditegaskan, pengawasan tetap dilakukan terhadap kinerja aparat penyelenggara pilkada untuk memastikan apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme ataukah tidak. “Ada peringatan dini, ada kesalahan administrasi tidak semata-mata sanksi, dilihat pada kasusnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh PPK di Kabupaten Malteng mengambil alih pleno penetapan DPT, yang adalah kewenangan PPS.

Tindakan PPK ini secara nyata telah melanggar Keputusan KPU Nomor 01A Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013.

Kendati demikian, Ketua KPU Kabupaten Malteng La Alwi terkesan melindungi pelanggaran yang telah dilakukan PPK.

La Alwi membela tindakan PPK yang berada pada 17 kecamatan di kabupaten yang bergelar Pama­hanunusa ini.

“PPK sudah bekerja sesuai dengan mekanisme. Tindakan yang dilakukan oleh PPK bukanlah melakukan intervensi terhadap proses pengesahan penetapan DPT yang dilakukan oleh tingkat PPS, tetapi hanya meminta PPS apabila telah selesai mengesahkan DPT tersebut, maka selanjutnya disampaikan kepada PPK dalam bentuk formulir A3,” ungkap La Alwi kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Jumat (19/4).

La Alwi mengatakan, PPK diwajibkan mengelar pleno penetapan DPT di tingkat kecamatan pada 15-18 April sehingga akibat rentang kendali wilayah Malteng, maka ada PPK yang kemudian mengundang PPS ke ibukota kecamatan, untuk selanjutnya PPK akan merekapitulasi DPT yang sudah diserahkan PPS dengan catatan, apabila masih ada pemilih ganda, meninggal atau pemilih yang belum terdaftar, maka berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan, PPK harus merubah DPT yang sudah disahkan oleh PPS.

“Jadi bukan PPK mengambil alih atau mengintervensi kerjanya PPS. Tetapi PPK undang ke ibukota kecamatan karena rentang kendali di Malteng sehingga tidak ada keterlambatan pleno. PPK kemudian merekapitulasi DPT yang sudah diserahkan PPS dan jika ada catatan warga yang belum terdaftar sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan, maka itu dapat dirubah oleh oleh PPK,” katanya.

Dijelaskan, dalam pleno penetapan DPT di tingkat PPL Kecamatan Kota Masohi maupun Tehoru juga tidak ada keberatan dari Panwaslu. “KPU tidak pernah menerima keberatan dari Panwaslu soal proses ini. Hanya soal Panwaslu mendesak KPU untuk menetapkan DPT tingkat kabupaten sebelum tanggal 20 April,” jelasnya.

Ia mengaku, ada Surat Edaran dari KPU Kabupaten Malteng Nomor 029.433639/IV/2013 yang isinya, meminta PPK setelah menerima laporan penetapan DPT dari PPS segera melakukan rapat pleno penetapan DPT di tingkat PPK dan segera menyerahkan copy rangkap ke Panwaslu kecamatan diteruskan kepada KPU Malteng sehingga dapat dilakukan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya