KPK Bisa Saja Panggil Debitur BLBI - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » KPK Bisa Saja Panggil Debitur BLBI

KPK Bisa Saja Panggil Debitur BLBI

Written By Unknown on Jumat, 12 April 2013 | 05.43



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memanggil debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat keterangan lunas (SKL). Para debitur itu akan dipanggil jika keterangan mereka diperlukan dalam penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut.

“Kalau diperlukan tentu akan dimintai keterangan sepanjang keterangan itu diberikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/4/2013).

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentangrelease and discharge.

SKL ini dikeluarkan BPPN atas dasar Inpres No 8/2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri. Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Atas dasar SKL ini, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) terhadap para debitur yang menjadi tersangka pada 2004. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Lebih jauh Johan mengatakan, penyelidikan ini akan mengusut indikasi tindak pidana dalam penerbitan SKL tersebut. “Kepada yang menerima SKL itu ada dugaan tindak pidana atau tidak, tentu kalau KPK menangani, berarti tindak pidana korupsi,” kata Johan.

Terkait penyelidikan ini, KPK pun meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto pada hari ini. sebelumnya, KPK juga meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie. sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya